BatamNow.com, Jakarta – Hilangnya sejumlah papan bunga warga Melayu yang bertuliskan dukungan kepada para hakim di Pengadilan Negeri Batam Kelas I A, agar bisa memutuskan perkara seadil-adilnya kepada para tersangka 30 pendemo bela Rempang, patut dicurigai.
Ditaksir kejadian raibnya papan bunga itu berlangsung pada Minggu (05/11/2023) malam hari.
“Ini preseden buruk di Batam. Preseden buruk di mana dibiarkan ada oknum yang membatasi hak konstitusional menyampaikan pendapat dan berekspresi,” kata Even Sembiring, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Riau, kepada BatamNow.com, Senin (06/11/2023).
Menurutnya, disinyalir hal ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mendukung penggusuran warga Rempang. Pihak pengadilan, katanya, tidak mungkin menolak papan bunga tersebut. Karena itu merupakan bentuk apresiasi dan kebebasan berpendapat bagi tiap orang.
Secara tegas Even meminta polisi mengusut hal tersebut. “Menurut kami, polisi harus tegas untuk melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pengekangan kebebasan berpendapat ini,” serunya.
Dia mengatakan, saat ini bisa dikatakan Batam darurat ruang kebebasan menyampaikan pendapat. “Ada upaya pembungkaman dari pihak-pihak tertentu terhadap warga Melayu, khususnya masyarakat Rempang. Ini juga bentuk intimidasi terselubung,” tegasnya.
Uniknya lagi, papan bunga berisi ‘ancaman’ yang entah dari mana tidak hilang. Tulisannya, “Karena Cinta Kami kepada Masyarakat Pemerhati Sidang, Ingat Jangan Anarkis ya, Kalau Tidak Ingin Masuk Penjara, Salam Damai’.
Ada juga narasi ‘ancaman’ lain, ‘Bagi Siapapun Jangan Coba Menghasut Masyarakat dengan Isu-Isu Sesat Karena Provokasi Bisa Pidana, Salam Sehat”.
Siapa dalang dibalik raibnya sekitar 7 papan bunga milik warga Rempang di PN Batam tersebut? (RN)

