BatamNow.com – Satreskrim Polresta Barelang menangkap dan menetapkan tersangka empat orang terkait kasus tenggelamnya kapal beserta calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ilegal di perairan Pulau Putri, Kota Batam yang terjadi pada medio Juni lalu.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan keempat tersangka ditangkap di Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Tersangka Aman Sentosa (52) ditangkap pada 28 Juni, Hasan Maulana (35) pada 30 Juni, Ahmad Dani alias Jun (46) pada 2 Juli dan Tohri (46) pada 6 Juli.
“Tersangka yang kita amankan masih empat, jadi masih kita dalami lagi. Kemungkinan ada penambahan lagi,” jelas Kombes Pol Nugroho dalam konferensi pers, Kamis (14/07/2022) di Mapolresta Barelang.
Dia merinci, masing-masing tersangka memiliki peran tersendiri dengan bayaran bervariasi.
“Aman berperan sebagai yang merekrut 4 orang CPMI atas nama JW, H, S dan JI dan menyerahkannya kepada Tohri untuk diberangkatkan ke Malaysia. Aman menerima keuntungan Rp 1,5 juta per orang,” ujar Kombes Pol Nugroho.
Sementara Hasan berperan merekrut 5 orang CPMI berinisial SH, SR, MH, SF, dan BH serta menerima keuntuangan Rp 1,5 juta per orang.
Selain mengumpulkan CPMI dari Aman dan hasan, Tohri juga berperan sebagai perekrut dan berkomunikasi dengan pengurus di Batam untuk mengurus keberangkatan para CPMI yang didatangkan dari Lombok.
Bayaran yang diperoleh Tohri berkisar antara Rp 6 – 6,5 juta per CPMI yang direkrut oleh rekannya dan Rp 7,5 juta dari yang ia rekrut sendiri.
“Ahmad Dani alias Jun mengurus penampungan di Batam, menjemput dari bandara, mengantar ke penampungan dan berkomunikasi dengan pengurus CPMI yang ada di Malaysia dan juga pemilik kapal. Ahmad Dani mendapat keuntungan Rp 4,5 juta per orang,” terang Kombes Pol Nugroho.
Menurutnya, kemungkinan aktor intelektual pemberangkatan CPMI ilegal ini adalah Ahmad Dhani yang sudah dua kali lolos mengirim PMI ilegal.
“Karena dia yang mengurus keberangkatan ke Malaysia juga pemilik kapal. Dari pengakuan tersangka ini merupakan yang ketiga kali, yang pertama dan kedua sudah lolos,” ujarnya.
Kapolresta Barelang mengimbau kepada warga masyarakat khususnya di Batam agar tidak tergiur untuk dipekerjakan atau diberangkatkan menjadi PMI secara ilegal karena akan merugikan diri sendiri.
“Silakan melalui ketentuan prosedur yang ada, melalui pelatihan, melalui Disnaker,” sarannya.
Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 4, 7 dan 48 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/ atau Pasal 81 juncto Pasal 83 UU 18/2017 tentang Perlindungan PMI.
“Pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama seumur hidup dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar,” kata Kombes Pol Nugroho.
Kronologi Tenggelamnya Kapal Pengangkut 30 CPMI Ilegal
Diberitakan speedboat 200 PK yang membawa 30 CPMI ilegal itu kecelakaan dan tenggelam pada Kamis (16/06) sekitar pukul 19.30 WIB di perairan Pulau Putri dekat Pantai Nongsa.
23 orang yang sempat tenggelam kemudian diselamatkan oleh nelayan yang melintas. Semua korban selamat itu lalu diamankan TNI AL ke Mako Lanal Batam.
Setelah itu, tim SAR gabungan melakukan pencarian terhadap tujuh korban lainnya.
Hari ke-6 pencarian, Selasa (21/06), satu jenazah ditemukan oleh Police Marine Singapura dengan posisi sejauh 28 nautical mile (NM) dari lokasi pertama kali kapal kecelakaan.
Sementara 6 korban lainnya hilang, belum ditemukan hingga saat ini. (Hendra)