BatamNow.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri menetapkan seorang tersangka atas dugaan kekerasan terhadap sejumlah murid di Sekolah Penerbangan Nasional (SPN) Dirgantara di Kota Batam.
“Kita sudah lakukan gelar kemarin Kamis bersama Propam, Itwasda dan menetapkan seorang tersangka,” ujar Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Suherlan, Jumat (28/01/2022).
Tersangka kasus dugaan penganiyaan di SPN Dirgantara Batam itu diketahui berinisial ED yang merupakan pembina sekolah terebut.
“Penetapan itu berdasarkan gelar perkara dan hasil keterangan belasan saksi yang dimintai keterangan,” ujarnya.
Kasus dugaan kekerasan ini, diduga terjadi tahun 2020 lalu dan terungkap saat beberapa orangtua melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kota Batam.
Kasus dugaan penganiayaan ini juga telah dibahas bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Gubernur, Inspektorat dan KPAI.
Kemudian pada Jumat (19/11/2021), lima perwakilan orangtua korban pun membuat laporan ke Polda Kepri. Saat melapor ke Polda Kepri, para orangtua siswa SPN Dirgantara itu membawa belasan foto dan video yang menunjukkan dugaan penganiyaan di sekolah tersebut. (Bob)