BatamNow.com – Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai upaya men-takedown aplikasi yang mengandung unsur perjudian termasuk Higgs Domino Island.
Rahman menyampaikan itu menjawab pertanyaan kru BatamNow.com dalam konferensi pers, Senin (30/05/2022) di Polresta Barelang.
“Apakah Polresta Barelang akan mendesak Kemenkominfo untuk men-takedown aplikasi Higgs Domino Island?” tanya BatamNow.com pada konferensi pers itu.
“Mungkin kita akan menindaklanjuti hal tersebut. Artinya dengan mengunduh aplikasi di Play Store atau aplikasi lainnya yang mengandung unsur perjudian di dalamnya ya kami akan menindaklanjuti. Artinya dengan memberi imbauan mungkin dengan cara men-takedown ataupun tidak memberikan izin untuk men-download aplikasi tersebut,” jawab Rahman.
Aplikasi Higgs Domino Island sudah marak di masyarakat, akrab disebut “Scatter”. Di dalamnya ada berbagai permainan mulai dari slot, domino, remi dan lain-lain. Aplikasinya pun bebas diunduh lewat Play Store maupun App Store.
Kenyataannya, mata uang dalam game ini (chip) bisa ditransaksikan dengan mata uang asli. Chip bisa dibeli langsung kepada penyedia game menggunakan pulsa atau transfer lewat rekening maupun dompet digital.
Selain itu, ada juga pemain yang menjual chip-nya sendiri dengan harga yang lebih murah. Penjualnya cukup mudah dicari, biasa berjualan di konter pulsa, warung atau bisa juga dibeli secara online lewat marketplace.
Terbaru dan kasus pertama, Satreskrim Polresta Barelang menangkap tiga orang terkait judi online aplikasi Higgs Domino Island di Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (28/05). Wanita berinisial A (32) sebagai penjual chip, H penyelenggara dan AR pemain.
Dijelaskan, sudah 17 bulan ini A jadi bandar chip Higgs Domino Island. Chip dia beli dari pemain lainnya seharga Rp 60 ribu per billion (B) yang dijual kembali Rp 65 ribu.
Dari transaksi chip ini, A bisa meraup untung Rp 500 ribu dalam sehari.
Barang bukti yang disita berupa uang tunai Rp 300 ribu, 3 unit HP milik bandar, 1 HP milik pemain, 2 buku catatan penjualan chip, dan akun Higgs Domino milik bandar yang berisi chip 69 billion senilai Rp 5 juta serta akun Higgs Domino milik pemain.
Kini, A, H dan AR ditahan di Polresta Barelang. Mereka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-3 huruf E KUHP juncto Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara. (H/D)
BUKAN MASALAH PENJUAL CHIPNYA!!! YANG JADI MASALAH ITU GAME NYA… Baca Selengkapnya