BatamNow.com – Polsek Lubuk Baja menangkap MA (19), penganiaya VM (13) dan F (16) yang masih di bawah umur. Penganiayaan terjadi di rumah korban di Perumahan Baloi Center. Motifnya, pelaku sakit hati karena dipecat orang tua korban.
Penangkapan MA ini diekspos dalam konferensi pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan pada anak dan/atau di Aula Polsek Lubuk Baja, Rabu (07/07/2021). Dipimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda SIK didampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU Fajar Bittikaka STr.K.
Diketahui, MA sebelumnya bekerja sebagai karyawan di usaha Ayam Penyet Lamongan milik orang tua korban.
Singkat cerita, MA diberhentikan. Masih sakit hati, empat hari kemudian terbersit di pikirannya rencana menganiaya anak mantan bosnya.
Minggu (04/07) malam, MA berjalan menuju rumah korban di Perumahan Baloi Center.
Sesampainya di rumah korban, MA masuk lewat jendela pintu belakang yang tak dikunci. Setelah masuk ke dapur, ia lanjut mencongkel pintu dapur dengan obeng bunga yang ia temukan di sana.
Tetiba, MA terlihat oleh korban inisial VM yang saat itu berada di rumah.
Terkejut, MA pun langsung membekap mulut VM. Tak sampai di situ, ia juga sempat menyayat leher korban dengan pisau cutter yang ia ambil dari dekat kompor gas di dapur. Setelah itu, pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur.
Lepas dari dekapan MA, korban lari ke luar rumah sambil berteriak. Kakak korban berinisial F (16) keluar dari kamar dan mencari korban.
Melihat F, pelaku langsung mencekik lehernya lalu mendorongnya ke dalam kamar. Setelah itu, pelaku langsung melarikan diri.
Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja pun melakukan penyelidikan di lapangan, Selasa (06/07) pukul 08.30 WIB.
Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Ruko Seraya Grade Phase II. Bergerak cepat, tim akhirnya menangkap MA yang sedang beristirahat di dalam ruko. MA pun dibawa ke Polsek Lubuk Baja.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda SIK membenarkan bahwa motif pelaku adalah karena sakit hati kepada orang tua korban.
“4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku dipecat sebagai karyawan Ayam Penyet Lamongan Depan Hotel Lovina Inn Komp. Penuin. Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda.(*)