BatamNow.com, Jakarta – Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah rekening yang terkait kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Irjen Ferdy Sambo.
Ivan menuturkan, tindakan tersebut dilakukan setelah adanya diskusi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
“Lagi proses, oh iya ada rekening yang diblokir,” kata Ivan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/08/2022).
Akan tetapi, ia tak bisa menjabarkan ada berapa total rekening yang diblokir tersebut.
“Ada beberapa. Saya lupa, enggak pegang catatan. Ini kan lagi rapat anggaran, saya enggak pegang,” jelasnya.
Sementara itu, ketika disinggung soal upaya pemblokiran terhadap kasus lain yang juga menyeret Ferdy Sambo, yaitu Konsorsium 303, dia mengatakan hal tersebut masih dilakukan pendalaman.
“Belum (diblokir), lagi kita perdalam,” ucapnya.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau J, Kamaruddin Simanjuntak meminta PPATK dilibatkan untuk mengungkap kejahatan Irjen Ferdy Sambo.
Permintaan ini tak lepas karena Sambo diduga terlibat kejahatan perbankan dengan menginisiasi penarikan uang sebesar Rp 200 juta milik kliennya usai dibunuh.
“Di sini ada kejahatan perbankan, libatkan PPATK supaya terang,” kata Kamaruddin dalam program AIMAN di Kompas TV, Senin (22/08).
Kamaruddin menjelaskan, uang Rp 200 juta milik Brigadir J yang ditarik berasal dari empat rekening berbeda.
Setelah Brigadir J dibunuh, uang tersebut ditransfer ke salah satu tersangka Bripka Ricky Rizal yang diduga atas perintah Sambo.
“Setelah dia (Brigadir J) meninggal maka atas perintah FS uang itu dipindahkan ke rekening Rizal untuk penyamaran dan diduga dari Rizal barulah mengalir ke FS atau si pemberi perintah,” ungkap Kamaruddin.
Akan tetapi, Kamaruddin tak mengetahui untuk apa penarikan uang tersebut. (*)