BatamNow.com – Dari level 2, kini status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Kota Batam naik ke level 3 mulai 1-14 Maret 2022.
Penetapan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomo 14 Tahun 2022.
Di Provinsi Kepulauan Riau, wilayah PPKM Level 3 selain Batam antara lain: Bintan, Tanjung Balai Karimun, Natuna, Anambas dan Tanjungpinang. Sementara Lingga level 2.
Adapun pertimbangan penentuan level PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen oleh Kementerian Kesehatan ditambah dengan indikator capaian total vaksinasi dosis 1.
Selama masa PPKM Level 2 sebelumnya (15-28 Februari 2022), di Kota Batam terjadi penambahan 3.051 kasus positif Covid-19, 1.326 sembuh (selesai isolasi) dan 23 kematian.
Pada Inmendagri terbaru, untuk wilayah PPKM Level 3 diatur kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan work from office (WFO) maksimal 50 persen dan apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19 maka akan ditutup selama 5 hari..
Kemudian, kegiatan makan/ minum di tempat umum pada rumah makan/ restoran kafe: hanya boleh 50 persen dari kapasitas dimana hanya 2 orang per meja untuk makan/ minum di tempat serta jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00.
Jam operasional pusat perbelanjaan/ mal hanya mulai pukul 10.00 hingga 21.00 waktiu setempat dengan kapasitas 50 persen.
Untuk aturan lengkapnya dapat anda baca di bawah ini. (D)

