BatamNow.com – Banyak mepertanyakan kebijakan BP Batam di balik prakualifikasi ulang pemilihan mitra kerja sama Pelabuhan Internasional Batam Center yang dinilai berat.
Dalam pengumumannya, BP Batam menjelaskan bahwa prakualifikasi ulang dilakukan setelah proses kualifikasi sebelumnya hanya terdapat kurang dari dua peserta yang memasukkan dokumen kualifikasi.
Namun, BP Batam tak menjelaskan detail terkait kendala dalam prakualifikasi, siapa saja peserta yang mendaftar dan siapa yang menyanggupi ketentuan, pun tentang persyaratan yang tidak dipenuhi peserta sehingga proses lelangnya diulang.
Sementara informasi diperoleh BatamNow.com, ada 4 perusahaan yang niat mendaftar dan sudah lolos mendaftar prakualifikasi sebelumnya.
Meski belum terkonfirmasi, keempatnya disebut: PT Metro Nusantara Bahari, PT Harapan Mitra Properti, PT Mitra Karunia Laksana, dan PT Synergy Tharada.
Namun menurut sumber terpercaya BatamNow.com di lantai dua kantor BP Batam, PT Synergy Tharada tak akan ikut prakualifikasi karena tidak siap dengan beberapa persyaratan dari panitia yang dinilai memberatkan.
“Mereka tidak bisa melengkapi persyaratan karena mendadak mungkin mereka tidak bisa mengejar persyaratan prakualifikasi tahun ini. Sementara perusahaan mereka kan harus di-audit secara keseluruhan,” kata sumber.

Sebagai informasi, PT Synergy Tharada adalah pengelola Pelabuhan Internasional Batam Center saat ini.
Dengan konsesi 25 tahun, perusahaan itu menjadi mitra BP Batam, dalam pengelolaan pelabuhan tersebut hingga akhir Juli 2024.
Dia pun menjelaskan, ada lagi syarat memberatkan bagi PT Synergy Tharada, yakni peserta prakualifikasi harus mempunyai dana puluhan miliar, lalu memiliki 99 persen saham di properti.
“Syaratnya kan harus memiliki saham 99 persen saham di properti, lalu memiliki dana puluhan miliar,” kata sumber.
Lalu ia katakan lagi, dalam persyaratan itu juga mengatur bahwa peserta yang memiliki perusahaan pelabuhan tidak boleh ikut. “Kenapa Synergy tidak ikut, karena tidak sesuai persyaratan, karena ‘kan di persyaratan itu yang sudah punya pelabuhan tidak boleh ikut, berarti otomatis Synergy gugur,” jelas sumber.
Lalu apakah ada kemungkinan nantinya BP Batam menunjuk langsung mitra kerja sama pengelolaan Pelabuhan Internasional Batam Center?
Sumber itu mengatakan, “Kalau itu saya kurang tahu, tapi yang saya dengar BP Batam berharap pada dua perusahaan itulah PT Metro Nusantara Bahari dan PT Harapan Mitra Properti”.
Dikonfirmasi terkait prakualifikasi dan prakualifikasi ulang ini, Senin (29/04) sore, Kepala Biro Humas BP Ariastuty Sirait masih enggan merespons pesan dikirim wartawan.
Butuh Investasi Rp 3,4 Triliun, Semua Didanai Pemenang Lelang?
Sebagaimaan dalam pengumuman prakuakifikasi, proyek pembangunan, pengoperasian dan pengembangan Pelabuhan Internasional Batam Center seluas ±2,5 hektare ini akan dikembangkan dengan reklamasi sekitar 23,4 hektare dan membutuhkan total investasi ± Rp 3,4 triliun.
Rencananya, ±9 hektare dikembangkan untuk Terminal Ferry Internasional Batam Centre baru dan ±14,4 hektare lagi untuk kawasan komersial sebagai sarana penunjang terminal pelabuhan yang terintegrasi.
Proyek ini diperkirakan membutuhkan investasi dari mitra sebesar Rp 1.491.231.536.042 untuk pengembagunan terminal, lalu Rp1.915.671.374.230 untuk investasi area komersial.
Belum ada penjelasan detail dari BP Batam, tentang bentuk kerja sama yang tengah berlangsung sekarang.
Apakah pembangunan proyek ini, seluruhnya didanai oleh mitra kerja sama pemenang lelang, kelak?
Sementara kerja sama pengelolaan Pelabuhan Penumpang Internasional Batam Center antara BP Batam dengan PT Synergy Tharada dalam bentuk Kerja Sama Operasional (KSO).
Masa kontrak PT Synergy Tharada akan berakhir pada Juli mendatang.
Lalu siapa yang mengoperasikan pelabuhan itu sebelum perusahaan pemenang terbaru ditetapkan?
BP Batam, tampaknya, belum transparan soal ini.
Kabiro Humas BP Batam Aryastuti Sirait, tak merspons seluruh poin konfirmasi dan klarifikasi BatamNow.com.
“BP Batam harusnya transparan dan akuntabel dalam menjalankan proses pemilihan mitra ini, jangan sampai ada yang ditutupi,” ujar Panahatan SH, Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara. (A/D)

