BatamNow.com – Kejaksaan Tinggi (kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akan “gaspol” dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Pemanduan dan Penundaan Kapal pada pelabuhan se-wilayah Batam Tahun 2015 s/d 2021.
Hal tersebut ditegaskan menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Batam yang resmi menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Heri Kafianto, Senin (02/06/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Teguh Subroto SH MH lewat siaran persnya, menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk penguatan terhadap proses penegakan hukum yang berjalan sesuai koridor dan mekanisme yang berlaku.
”Penyidik telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai hukum acara, selanjutnya Penyidik akan segera menuntaskan penyidikan dan menyusun berkas perkara secara komprehensif agar perkara ini segera dibawa ke pengadilan untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” tutup Kajati Kepri.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena telah merugikan negara dalam jumlah besar. Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke hadapan hukum.
Sebelumnya, Heri Kafianto yang merupakan mantan Kepala Bidang Komersial Pelabuhan Badan Pengusahaan (BP) Batam, ditetapkan menjadi tersangka oleh Tim Penyidik Pidsus Kejati Kepri dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-28/L.10.5/Fd.1/01/2025 tanggal 13 Januari 2025.
Tersangka Heri Kafianto diduga berperan dalam memberikan dan menunjuk perusahaan lain untuk mengelola fasilitas milik BP Batam.
Kasus tersebut ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Kepri.
Kemudian pada 7 Mei 2025, Heri Kafianto mengajukan permohonan praperadilan untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik BIdang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kepri.
Dalam permohonannya, pemohon menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memenuhi ketentuan hukum acara pidana. Ia meminta hakim Praperadilan untuk menyatakan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penyidikan terhadap dirinya batal atau tidak sah dan memerintahkan Termohon (Kejati Kepri) untuk menghentikan penyidikan terhadap Heri Kafianto.
Namun, setelah melalui serangkaian proses persidangan yang berlangsung secara terbuka dan menghadirkan bukti serta argumen dari kedua belah pihak, Hakim Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Putusan Nomor : 4/Pid.Pra/2026/PN Btm tanggal 2 Juni 2025 memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan tersebut untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon.
Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penetapan Heri Kafianto sebagai tersangka oleh penyidik Pidana Khusus Kejati Kepri dinyatakan sah dan memiliki dasar hukum yang kuat. (*)


