Kapten, BBM, dan Senjata Laras Panjang: Dugaan Cacat Prosedur di Laut Kepri? - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Kapten, BBM, dan Senjata Laras Panjang: Dugaan Cacat Prosedur di Laut Kepri?

02/Jun/2025 21:51
Kapten, BBM, dan Senjata Laras Panjang: Dugaan Cacat Prosedur di Laut Kepri?

Agustinus Nahak, Tim kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M Fahyumi bin Syarbini. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Praktik penegakan hukum di wilayah maritim Kepulauan Riau kembali menjadi sorotan “tajam”.

Tim kuasa hukum Kapten KM Rizki Laut IV, M Fahyumi bin Syarbini, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses hukum yang menimpa kliennya.

Mulai dari cara penangkapan hingga penyitaan bahan bakar minyak (BBM), menurut tim kuasa hukum, seluruh proses dinilai melanggar ketentuan hukum acara pidana dan melabrak prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal ini disampaikan oleh tim Kuasa Hukum (KH), Agustinus Nahak, pada saat memberikan keterangan pers yang digelar di Batam pada Senin (02/06/2025).

Mereka menyatakan bahwa surat kuasa telah diterbitkan sejak 30 Mei dan ditandatangani pada Sabtu, 31 Mei.

“Kami ingin meluruskan sejumlah tindakan yang menurut kami melenceng dari prosedur hukum yang berlaku,” kata Agus kepada wartawan, di Swiss-Belhotel HarbourBay.

Agus menekankan pentingnya kejelasan prosedur dalam penangkapan, penyitaan, serta penetapan tersangka demi menjamin keadilan bagi setiap warga negara.

Penangkapan Dini Hari Saat Libur Nasional

Peristiwa berawal pada Kamis dini hari, 29 Mei 2025, bertepatan dengan libur nasional Kenaikan Isa Almasih.

Sekitar pukul 00.30 WIB, KM Rizki Laut IV bertolak dari Tanjung Uncang menuju perairan Kabil untuk menjalankan aktivitas rutinnya.

Kemudian, sekira pukul 01.00 setelah selesai kegiatan, kapal kembali menuju Tanjung Uncang.

Dalam perjalanan pulang, kapal melintasi perairan Tanjung Undap dalam kondisi stabil.

Namun kemudian, satu unit speedboat diduga milik sipil bermesin 20 PK tiba-tiba merapat.

Di atasnya terdapat lima pria bersenjata laras panjang. Mereka langsung menaiki kapal, tak ada menunjukkan surat perintah penangkapan.

Seluruh alat komunikasi milik kru, termasuk milik sang kapten, disita tanpa berita acara penyitaan.

“Para petugas mengacungkan senjata ke arah kru dan mengambil alih kendali kapal. Tidak ada satu pun prosedur hukum yang dijalankan. Ini bentuk intimidasi yang tidak dapat dibenarkan,” tegas kuasa hukum.

Setelah kendali kapal diambil alih oleh para petugas itu, diarahkan melalui jalur yang dangkal hingga kandas di pasir. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 03.00 WIB dan tidak ditemukan kerusakan, kebocoran BBM, atau korban jiwa dalam insiden tersebut.

BBM Disita Tanpa Dokumen Resmi

Pada keesokan harinya, 30 Mei 2025 sekitar 11.30, KM Rizki Laut IV tiba di Dermaga Mako Polairud Polda Kepri, 2 kru serta 1 kapten diperiksa.

Proses pemeriksaan hingga malam hari.

Lalu dua orang kru dilepaskan, tidak dengan Kapten M Fahyumi yang tetap ditahan.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh Subdit IV Tipidter Krimsus Polda Kepri.

Surat perintah penangkapan baru diserahkan kepada istri kapten setelah penahanan dilakukan.

Hari itu pula, sebanyak 11.120 liter BBM disedot dari dalam kapal menggunakan dua lori tangki.

Penyitaan dilakukan tanpa dihadiri kapten, tanpa berita acara penyitaan dan tanpa menitipkan barang bukti ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Penyitaan semacam ini jelas melanggar Pasal 38 KUHAP. Tidak ada saksi, tidak ada berita acara, dan tidak ada kejelasan soal mekanisme penitipan BBM di PT Rizky Barokah Madani,” ujar Agus.

Sementara itu, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru dikirimkan keesokan harinya, 31 Mei 2025, namun hingga kini pihak keluarga belum menerima salinan resminya.

Prosedur Hukum Diduga Dilanggar

Agus menyatakan, seluruh rangkaian penegakan hukum terhadap Kapten M Fahyumi dinilai cacat secara yuridis.

Mereka merujuk pada sejumlah putusan pengadilan, termasuk putusan PN Jakarta Selatan No. 32/Pid.Pra/2013, yang menyatakan bahwa penangkapan tanpa surat perintah dan di luar keadaan tertangkap tangan adalah tidak sah secara hukum.

“Tidak ada peristiwa pidana, tidak ada pencemaran, tidak ada kerusakan lingkungan. Maka tidak semestinya klien kami ditetapkan sebagai tersangka,” kata Agus.

Lalu ia juga menyoroti bahwa proses penyidikan dilakukan di hari libur nasional, tanpa dasar hukum yang jelas.

Dalam hukum acara pidana, penyidikan pada hari libur hanya dapat dilakukan dalam keadaan mendesak atau tertangkap tangan.

Praperadilan Jadi Langkah Selanjutnya

Sebagai tindak lanjut, Agus selaku Kuasa Hukum, kini tengah mempersiapkan gugatan praperadilan terhadap status tersangka yang disematkan kepada klien-nya.

Mereka menuntut transparansi total dalam seluruh proses hukum yang berlangsung di Polda Kepri.

“Kami minta agar setiap langkah penegakan hukum diselenggarakan secara terbuka dan akuntabel. Hukum seharusnya ditegakkan, bukan dilanggar,” ujar kuasa hukum.

Sebagai landasan hukum, ia mengutip Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 94/PK/Pid/2018 yang menegaskan bahwa apabila perbuatan pidana belum terjadi atau tidak dapat dibuktikan saat penangkapan, maka proses hukum terhadap individu yang ditangkap tidak dapat dilanjutkan.

BatamNow.com coba konfirmasi ke Dirreskrimsus Polda Kepri melalui pesan WhatsApp, namun belum direspons. (A)

Berita Sebelumnya

Praperadilan Heri Ditolak, Kejati Kepri Akan “Gaspol” Penyidikan Kasus PNBP Pelabuhan Batam

Berita Selanjutnya

Tertibkan Reklame, Amsakar & Li Claudia Sampai “Manjat”, BPK: 1.400 Lebih Titik Bermasalah

Berita Selanjutnya
Tertibkan Reklame, Amsakar & Li Claudia Sampai “Manjat”, BPK: 1.400 Lebih Titik Bermasalah

Tertibkan Reklame, Amsakar & Li Claudia Sampai "Manjat", BPK: 1.400 Lebih Titik Bermasalah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com