BatamNow.com – Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan Badan Pengusahaan (BP) Batam mulai menertibkan papan reklame ilegal dan bermasalah.
Penertiban dilakukan setelah 12 tahun lamanya tak kunjung ditertibkan sebagaimana temuan BPK.
Berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2023 atas laporan keuangan BP Batam dan Pemko Batam, terdapat 1.400 lebih titik reklame bermasalah di seluruh penjuru kota.
Bahkan, BPK mencatat adanya piutang BP Batam sebesar Rp 2,9 miliar yang belum tertagih dari penyelenggara reklame.
Untuk menunjukkan keseriusan penertiban, Wali Kota Batam ex-officio Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama Wakil Wali Kota ex-officio Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, ikut turun ke lapangan secara simbolis.
Keduanya sampai “manjat” menaiki alat pengangkut hidrolik (boom lift) setinggi 4-5 meter untuk menempelkan stiker peringatan bongkar di papan reklame tinggi.
Penertiban dilakukan oleh tim terpadu yang melibatkan Pemko Batam, BP Batam, aparat penegak hukum, dan Kejaksaan Negeri Batam.
Dan disebut akan menyisir ribuan papan reklame di sepanjang jalan Batam.
Mafia Reklame dan Temuan BPK
Penelusuran BatamNow.com dugaan adanya “mafia reklame” yang membuat penanganan semakin ruwet.
Indikasi keterlibatan oknum internal dan eksternal turut memperparah keadaan.
Padahal, Perka BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 29 ayat (1) mengatur bahwa reklame tanpa izin wajib dicabut.
BPK juga telah menginstruksikan agar BP Batam dan Pemko Batam segera melaksanakan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor Kpts. 9/SKB/HK/IX/2013 dan Nomor 222 Tahun 2013 tentang Penataan Reklame di Kota Batam. Namun, hingga kini, SKB itu belum dijalankan.
Penanganan reklame tak hanya ruwet, tapi juga minim pemasukan pajak bagi Pemko Batam dan menimbulkan beban kerja ekstra bagi BPK.
Dalam LHP BPK Tahun 2022 yang diterbitkan Mei 2023, sebanyak 7 dari 76 halaman membahas sengkarut reklame.
Di lampiran tambahan, 20 halaman (Lampiran 2-4) memuat daftar reklame bermasalah, antara lain:
- 1.401 titik tidak sesuai lokasi perizinan
- 12 titik izin pendirian telah kedaluwarsa
- 25 titik reklame tidak berizin dan belum ditertibkan.
BPK menyoroti bahwa kinerja Direktorat Infrastruktur Kawasan BP Batam belum optimal.
Bahkan, BP Batam belum menerapkan sistem uang jaminan pembongkaran reklame, dan koordinat titik reklame dalam sistem Batam Single Window (BSW) dinilai tidak akurat, tidak kredibel, dan tidak andal.
Potensi Kerugian dan Rekomendasi BPK
BPK juga menemukan potensi kerugian negara dari hilangnya sewa lahan reklame serta biaya penertiban yang harus ditanggung BP Batam.
Selain itu, belum ada peraturan kepala (Perka) yang mendukung penertiban sesuai struktur organisasi dan perkembangan regulasi terbaru.
BPK menyimpulkan bahwa Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi serta Direktur Infrastruktur Kawasan (IK) tidak optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemutakhiran data.
Rekomendasi BPK secara tegas meminta Kepala BP Batam memerintahkan Direktur IK untuk memperbarui data di sistem BSW dan memperbaiki tata kelola izin reklame demi menyelamatkan potensi aset negara. (Red)

