Pria Batam Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya, Tak Terima Diputus Cintanya - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Pria Batam Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya, Tak Terima Diputus Cintanya

23/Apr/2021 20:41
Pria Batam Sebar Foto Bugil Mantan Kekasihnya, Tak Terima Diputus Cintanya

Syamsi Fuad (29) tersangka penyebaran foto bugil mantan kekasihnya. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Tak terima diputus cintanya, Syamsi Fuad (29) nekat menyebarkan foto-foto bugil mantan pacarnya, DS (29).

Syamsi, pria yang bekerja di salah satu perusahaan pembuatan pipa di Batu Ampar, Batam itu sudah 4 tahun menjalin cintanya dengan DS. Namun DS memutus hubungan itu karena mengetahui Syamsi berselingkuh.

Syamsi pun tak terima diputus lalu mengancam DS akan menyebarkan video porno dan foto-foto bugilnya ke teman dan keluarganya.

Video porno dan foto bugil itu sendiri didokumentasikan sewaktu mereka masih berpacaran.

Ancaman Syamsi itu sudah berlangsung sejak Maret 2021. Selain mengancam menyebar video porno dan foto bugil DS, diketahui Syamsi juga meminta uang Rp 50 Juta kepada mantan pacarnya itu.

Namun karena DS tak memiliki uang sebanyak itu, ia hanya menyanggupi Rp 2 Juta per bulan.

Waktu bergulir, Syamsi pun meminta untuk bertemu dengan DS pada hari Rabu (21/04/2021) pukul 14.00 di Simpang Melcem Batu Ampar, Batam.

Ajakan itu pun bernada mengancam, apabila DS tidak datang segera maka video porno dan foto bugilnya akan benar-benar disebarkan.

DS sebenarnya sudah berupaya segera tiba di tempat. Namun karena hujan mengguyur deras, kedatangannya pun terlambat.

Tak kunjung melihat DS sesuai dengan waktu yang dia minta, Syamsi pun terlanjur nekat mengirim foto-foto bugil DS ke teman-temannya lewat Messenger Facebook dan Instagram.

Sekira pukul 16.00, DS mendapat laporan dari temannya Nona tentang foto-foto bugilnya yang sempat disebarkan oleh Saymsi melalui Messenger Facebook.

Tak hanya Nona, temannya Ely pun ikut memberitahu DS hal yang sama.

Karena foto-foto bugilnya itu sudah disebarkan, DS pun melaporkan Syamsi ke Polda Kepri, Kamis (22/04) pagi.

Baca Juga:  Laksanakan Instruksi Presiden, Pemprov Kepri Segera Salurkan Dana BLT Subsidi BBM

Atas laporan DS, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri bergerak cepat dan menangkap Syamsi sekitar tengah malam hari itu juga.

Alasan Syamsi melakukan ancaman itu karena ia sakit hati sering dimaki-maki DS.

Syamsi juga mengaku bahwa dirinya sempat memegang kartu ATM milik DS. Namun kartu ATM itu ia pegang selama dua bulan saja. Selebihnya dipegang oleh kolektor karena sebelumnya DS meminjam uang dari salah satu “kreditur” untuk biaya kuliah adiknya.

Pengakuan Syamsi, ia pernah mengambil uang dari ATM milik DS sebesar Rp 1 Juta dan itu pun dipakai untuk keperluan mereka berdua.

Adapun kejadian di atas dijelaskan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran SH dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (23/04).

Saat konferensi pers digelar, polisi menjelaskan akibat perbuatan itu, Syamsi dijerat dengan Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 6 Miliar.

Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 menyatakan, Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).(Hendra)

Berita Sebelumnya

Dilaporkan Perkosa Remaja Pria, Biduan Dangdut di Probolinggo Dipanggil Polisi

Berita Selanjutnya

Pegawai Puskesmas Jual Surat Tes Covid-19 Palsu untuk Modal Nikah

Berita Selanjutnya
Pegawai Puskesmas Jual Surat Tes Covid-19 Palsu untuk Modal Nikah

Pegawai Puskesmas Jual Surat Tes Covid-19 Palsu untuk Modal Nikah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com