Proses Pengakhiran Konsesi PT ATB dan BP Batam Masih Belum Jelas - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Proses Pengakhiran Konsesi PT ATB dan BP Batam Masih Belum Jelas

by BATAM NOW
28/Des/2021 13:39
Pajak Air Permukaan Subjek Pajaknya Siapa? ATB atau BP Batamkah. Mungkin Keduanya pun Tidak
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Putusnya kontrak PT Adhya Tirta Batam (ATB) sebagai pengelola air bersih di Kota Batam, Kepulauan Riau, dengan BP Batam, sempat panas setahun lalu.

Proses lelang Pemilihan Mitra Kerjasama Penyelenggaraan Operasi dan Pemeliharaan Selama Masa Transisi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Batam, menghadirkan PT Moya Indonesia menggantikan ATB.

Namun, hal tersebut ternyata menyisakan polemik di antara ATB dengan BP Batam. Hal yang belum jelas lantaran hitung-hitungan keduanya belum tuntas. Kabarnya, ATB membawa persoalan tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Ketika BatamNow.com coba menelusuri, ternyata pihak BANI enggan berkomentar. “Maaf saya tidak bisa menjawab pertanyaan yang diajukan,” ujar Sekretaris Jenderal BANI Dr N Krisnawenda, menjawab pertanyaan BatamNow.com, Senin (27/12/2021).

Krisnawenda menjelaskan, salah satu prinsip arbitrase adalah confidentiality. “Undang-undang pun mengatakan demikian. Jadi maaf saya lebih baik menjawab tidak tahu,” tuturnya.

Tidak berhenti sampai di situ, BatamNow.com coba menelusuri kemungkinan persoalan tersebut disampaikan ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Baca Juga:  Joni P Wartawan BatamPena Terpelanting Diduga Sengaja Ditabrak dan Ditarget OTK Pengendara Mobil

“Saya tidak ingat persisnya. Yang jelas tidak ada perkara yang berjalan terkait dengan PT ATB Batam,” ujar Komisioner KPPU Dr Candra Setiawan, melalui pesan singkatnya, Selasa (28/12/2021).

Sebagaimana diketahui, kontrak ATB dengan BP Batam berlangsung selama 25 tahun, dari 1995 hingga 2020. ATB menangani pendistribusian air bersih ke rumah-rumah warga. Selain itu juga bertanggung jawab atas perawatan waduk sebagai sumber air bersih.

Dalam laman resminya dijelaskan, ATB beroperasi di Batam berdasarkan Surat Keputusan Ketua Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam (Otorita Batam) Nomor 062/UM-KPTS/XI/1995 tertanggal 15 November 1995 tentang “Pengelolaan Air Bersih” di Pulau Batam oleh PT Adhya Tirta Batam.

Selama masa konsesi, ATB melayani 99,5 persen kebutuhan air bersih penduduk di Batam dengan nilai investasi sebesar Rp 1.005,075 miliar (2018). (RN)

Berita Sebelumnya

Malaysia Tempatkan Arab Saudi Negara Berisiko Tinggi, Kenapa?

Berita Selanjutnya

10 Ribu Lebih WNI ke Luar Negeri Selama 23-27 Desember

Berita Selanjutnya
Berlaku 1 April, Cek Syarat Terbaru Perjalanan Dalam Negeri

10 Ribu Lebih WNI ke Luar Negeri Selama 23-27 Desember

Comments 1

  1. Ping-balik: Tuntutan Ecek-ecek JPU Kejaksaan Negeri Batam? DR Parningotan: Ini Malapetaka Hukum - BATAM NOW

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com