BatamNow.com – Polemik pembangunan kantor baru Kelurahan Sukajadi, Batam, terus mendapat penolakan keras dari warga.
Ratusan spanduk berisi narasi penolakan terpasang mencolok hingga sekarang di berbagai sudut kawasan perumahan elit di Kecamatan Batam Kota itu.
Keberadaan spanduk tersebut menggambarkan kuatnya keberatan warga, namun sebaliknya menjadi sorotan publik juga karena terkesan norak apalagi di kawasan se-elit nama kawasan perumahan itu.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Batam bersama unsur Pemerintah Kota Batam dan perwakilan warga telah digelar pada Senin (03/11/2025), namun hingga kini belum diketahui rekomendasi yang dikeluarkan Ketua DPRD Kota Batam.
@batamnow Polemik pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang direncanakan berdiri di RT 001/ RW 001, lalu ditolak warga hingga dihentikan sementara, berlanjut ke Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Hadir perwakilan warga Sukajadi, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Senin (03/11/2025). Rapat bersama Komisi I dan Komisi III itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Batam Budi Mardiyanto, di ruang rapat lantai 2 DPRD Batam. Dalam RDP, warga mengungkap alasan mereka menolak kantor lurah dibangun di lokasi baru alih-alih merehabilitasi kantor lama. Tak hanya itu, terungkap juga bahwa pembangunan kantor itu belum mengantongi perizinan berupa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Baca beritanya di BatamNow.com. #batam #batamhits #batamtiktok #fyp #batampunyacerita ♬ original sound – BatamNow.com
Polemik mencuat karena kantor lurah baru dibangun di RT 01/RW 01 Kelurahan Sukajadi, sementara kantor lama berjarak hanya selemparan batu dari lokasi pembangunan.
Warga menilai pemindahan kantor lurah tidak memiliki urgensi dan justru berpotensi menimbulkan gangguan suasana lingkungan pemukiman elit tersebut.
Publikasi Pemko Batam di tengah ramainya penolakan menyebutkan bahwa pembangunan kantor baru dilakukan karena kapasitas kantor lama sudah tidak layak.
Namun alasan ini dipertanyakan warga karena dianggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan warga menuding “ada udang di balik batu”.
“Hutan Lindung atau Hutan Kuning”?
Sejumlah tokoh masyarakat Sukajadi mengungkap adanya proyek besar terkait rencana pembangunan perumahan mewah di Bukit Sukajadi, yang masih berada dalam kawasan perumahan elit itu.
Disebutkan bahwa di bukit tersebut akan dibangun sekitar 400 sd 600 unit rumah mewah di atas lahan seluas kurang lebih 15 hektare.
Lahan yang dimaksud kabarnya telah dialokasikan BP Batam kepada salah satu perusahaan sekitar 16 tahun lalu sembari menyebut-nyebut grup Hotel Ut.
Status lahan yang awalnya disebut sebagai hutan lindung, lalu berubah menjadi areal (hutan) “kuning” atau zona pemukiman.
Sumber warga juga menyebutkan, berdasarkan site plan perumahan yang akan dibangun, salah satu insfrastruktur lingkungan yakni alur drainase besar dari bukit hingga ke kawasan perumahan melewati area kantor lurah lama.
“Dalam rencana pelebaran drainase itu, bagian bangunan kantor lurah lama disebut-sebut akan terdampak,” kata warga yang ikut unjuk rasa di areal pembangunan kantor lurah itu.
Beredar isu bahwa telah terjadi kesepakatan antara Pemko Batam dan pengembang terkait proyek perumahan mewah tersebut.
Warga menduga pemindahan kantor lurah bukan semata karena alasan kapasitas kantor, tetapi terkait kebutuhan proyek pengembang.
“Bocoran yang kami dapat, alasan pemindahan kantor lurah itu bukan soal kapasitas bangunan, tapi terkait proyek besar di bukit hijau di sana,” ujar salah satu warga.
Sementara Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra yang biasanya melakukan inspeksi ke kawasan yang bermasalah, namun tak demikian untuk Sukajadi.
Ditanya kepastian pengalokasian lahan bukit Sukajadi,
Kabiro Umum BP Batam, Muhamad Taofan, tak merespons konfirmasi redaksi BatamNow.com yang dikirimkan pada Kamis (12/11/2025).
Sementara Direktur Pertanahan BP Batam, Harlas Buana hanya menjawab singkat, “akan kami cek dulu”.
Dan hingga berita ini ditayangkan, entah mengapa, belum ada transparansi informsi publik (kalau tak sudi disebut seolah ditutupi) dari BP Batam atas kebenaran pengalokasian bukit hijau nan asri ini kepada perusahaan mana. (A/Red)

