Proyek Jalan Botania di Batam Center Disebut "Makan Korban": Rosok Minta Haknya Dituntaskan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Proyek Jalan Botania di Batam Center Disebut “Makan Korban”: Rosok Minta Haknya Dituntaskan

21/Apr/2025 15:24
Proyek Jalan Botania di Batam Center Disebut “Makan Korban”: Rosok Minta Haknya Dituntaskan

Kolase foto. Spanduk berisi pesan oleh warga yang mengaku menjadi korban proyek Jalan Botania di Belian (kiri), dan Rosok (baju merah) yang mengaku sebagai pihak pemilik lahan yang belum diganti rugi (kanan). (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Proyek pembangunan Jalan Botania, di Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Center senilai lebih dari Rp 14,6 miliar, disebut “memakan korban”.

Musababnya, proyek tersebut diduga mengenai sebidang lahan milik seorang warga yang juga mengaku belum mendapatkan kompensasi ganti rugi.

Hal tersebut disampaikan Rosok yang mengaku sebagai empunya tanah seluas 4,6 hektare, milik keluarga Adam Ahmad di kawasan Sei Gorong itu.

Rosok merupakan menantu Adam Ahmad. Ia berkata, secara pribadi telah membeli tanah dimaksud. Namun kini lahan itu, dipotong oleh proyek pembangunan Jalan Botania.

“Kami mohon pejabat baru yang sekarang ini, diselesaikan dengan baik-baik. Karena kita tahu, di seluruh kota Batam ini sedang dalam proses pembangunan, kita tidak mau menghambat pembangunan itu,” kata Rosok kepada wartawan di atas sisa lahannya, Senin (21/04/2025).

Rosok, mengaku sebagai pemilik lahan terdampak proyek Jalan Botania, Batam Center, namun belum diberi ganti rugi. (F: BatamNow)

Ia berharap agar kompensasi atas lahannya yang terkena proyek segera dibayarkan.

“Cuman, saya meminta tolong lokasi ini atau kebun ini dibayarkan kompensasi atau ganti rugi. Karena saya berapa puluh tahun yang lalu, dari zaman kepala otorita atau sekarang BP Batam, pak Ismeth Abdullah,” ucapnya.

Menurut Rosok, ia awalnya tak tahu soal proyek yang mengenai lahannya itu. Kabar itu baru diketahui setelah diinformasikan oleh saudaranya yang kebetulan tinggal di sana.

Lalu pada hari ini, Senin (21/04), Rosok bersama dengan rekan-rekannya memasang sehelai spanduk berukuran 1,5 meter dengan lebar 2 meter.

Spanduk itu berisi tulisan “Turut Berdukacita Proyek Pembangunan jalan Botania-Belian Batam Center Dinas BMSDA Batam Tahun 2025 ‘Memakan Korban’ Hak Bapak Rosok Belum Dibebaskan, Semoga pejabat berwenang mendapat Hidayahnya Amin”.

“Tapi sekarang sudah pengerjaan, kita tidak tau ada pengerjaan di sini, sedangkan surat menyurat yang diketahui atau dipertanggungjawabkan oleh tim 9,” jelasnya.

Tim 9 yang dimaksud Rosok adalah Panitia Pembebasan Tanah Khusus Pulau Batam (Panitia 9).

Proyek pembangunan jalan ini sendiri dikerjakan oleh PT Barelang Konstruksi dengan nilai kontrak sebesar Rp 14,6 miliar lebih dan masa kerja 210 hari kalender.

Pelaksanaan proyek itu berada di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kota Batam, dengan pengawasan dari pihak CV Bergin Dwi Dimensi.

Dikonfirmasi ke Kepala Dinas (Kadis) BMSDA Kota Batam, Suhar melalui pesan di WhatsApp, namun tak ada respons hingga berita ini dipublikasikan.

Papan proyek Jalan Botania, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Center. (F: BatamNow)

Urus Ganti Rugi ke Panitia 9, Tak Jelas Ujungnya

Kasus ini bermula dari permohonan ganti rugi kebun garapan yang diajukan menanggapi surat undangan resmi Tim PDPL No. 094/TPDPL/9/2012 tanggal 18 September 2012.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kebun milik Adam Ahmad sudah masuk proses pembebasan tanah oleh Panitia 9 pada tahun 1995–1996.

Sejumlah mantan anggota Panitia 9 menyatakan, saat itu mereka telah menerima dan mengumpulkan surat garapan dari warga Sei Gorong, termasuk milik Adam Ahmad, dan telah melakukan peninjauan lapangan.

Di atas lahan tersebut diketahui terdapat berbagai tanaman produktif seperti rambutan, karet, cempedak, kelapa, dan lainnya.

Namun hingga kini, lahan milik Adam Ahmad yang sudah diganti rugi secara pribadi oleh menantunya, Haji Rosok, belum pernah diproses secara resmi oleh pemerintah.

Lebih ironis lagi, surat asli garapan yang pernah diserahkan tak diketahui lagi keberadaannya.

Panitia 9 sebagai pihak pelaksana pembebasan kini sudah tidak aktif dan sebagian anggotanya telah meninggal dunia. (A)

Berita Sebelumnya

Halalbihalal dengan Masyarakat Kepri di Jakarta, Ansar-Nyanyang Sapa Warga Perantauan

Berita Selanjutnya

Sampah di Perumahan Tak Diangkut, Muncul TPS Liar di Tepi Jalan, Ganggu Pelintas dan Warga

Berita Selanjutnya
Sampah di Perumahan Tak Diangkut, Muncul TPS Liar di Tepi Jalan, Ganggu Pelintas dan Warga

Sampah di Perumahan Tak Diangkut, Muncul TPS Liar di Tepi Jalan, Ganggu Pelintas dan Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com