BatamNow – Pengawas Sumber Daya Kelauatan dan Perikanan (PSDKP) Batam kembali mengamankan dua Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam yang tengah mencuri ikan di Perairan Kepulauan Riau, Kamis (20/8).
Dalam siaran persnya, Senin (23/8) Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta, S.St.Pi, M.Si menjelaskan, “ Penangkapan 2 kapal ikan asing asal Vietnam di sekitar perairan Anatuna Utara, Kepuluan Riau, bermula dari informasi masyarakat nelayan dan hasil analisa Direktorat Pemantauan dan Oprasi Armada Ditjen PSDKP di wilayah tersebut sedang melakukan aktivitas pencurian ikan dengan alat tangkap terlarang jenis Pair Trawl.
Lanjut Salman, “ Saat penangkapan 2 Kapal Ikan Asing (KIA) Illegal Fishing yang membawa 22 ABK tanpa perlawanan, para ABK selanjutnya di evakuasi ke Kapal Patroli PSDKP, dari hasil pemeriksaan Awak kapal dan seluruh crew tidak dilengkapi dengan passport dan Seaman Book dan tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia yaitu Surat Izin Penangkapan Ikan (Sipi) dan Surat Izin usaha Perikanan (SIUP).” Ungkapnya.
Dijelaskannya lagi, “Saat ini kedua kapal diserahterimakan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam. Dengan tertangkapnya 2 Kapal asing ini menambah daftar sepanjang Tahun 2020 telah memproses 23 kapal asing, yang terdiri 17 Kapal ikan asal Vietnam dan 6 Kapal ikan asal Malaysia..
“Sementara awak kapal yang diamankan sepanjang Tahun 2020 Sebanyak 204 orang, diantaranya telah dideportasi ke Negara asal melalui Imigrasi dan sebagian dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjung Pinang,” jelasnya.

