BatamNow.com – Pihak PT Synergy Tharada (PT ST) mengatakan mereka berpegang pada putusan Pemgadilan Negeri (PN) Batam yang telah mengabulkan seluruhnya tuntutan mereka atas pengelolaan Pelabuhan Feri Penumpang Internasional Batam Center.
PN Batam dalam putusannya menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara penggugat konvensi dengan tergugat konvensi, yang tertuang dalam surat perjanjian nomor: 04/PERJ -KA/VII/02, tanggal 2 Juli 2002
PT ST sejak tahun 2002, melakukan kerja sama operasional (KSO) pengelolaan Terminal Feri Penumpang Internasional Batam Center dengan masa kontrak 25 tahun.
Bahkan antara lain dalam poin putusan itu dapat dijalankan dengan serta merta (Uit Voebar Bijvoraraad) meskipun terdapat perlawanan, verstek, banding maupun kasasi.
“Harusnya putusan ini dihormati dan dilaksanakan oleh BP Batam dengan melakukan perpanjangan perjanjian selama 3 tahun sesuai amar putusan,” kata Kuasa Hukum PT ST, Desmihardi SH MH, menjawab BatamNow.com, melalui pesan di WhatsApp, Jumat (10/01/2025).
Kata Desmihardi lagi, terkait jaminan yang menjadi argumentasi kontra dari Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait ke media; hal tersebut adalah menyangkut eksekusi terhadap barang atau pembayaran atas suatu kewajiban.
Hal itu, tambah Desmihardi, berbeda dengan amar putusan dalam perkara atas gugatan PT ST yang menghukum BP Batam untuk melakukan perpanjangan perjanjian selama 3 tahun kerja sama operasional (KSO) sehingga tidak diperlukan jaminan sebagaimana yang dimaksud BP Batam.
Untuk itu, ujarnya, sebagai kuasa hukum PT ST, ia telah memohon kepada Ketua PN Batam untuk dapat melaksanakan putusan itu.
Permohonan itu sudah dilayangkan melalui surat tertanggal 9 Januari 2025 yang pada pokoknya memohon agar PN Batam memerintahkan BP Batam untuk melaksanakan putusan PN Batam.
Sebagaimana PN Batam dengan putusan 287/Pdt.G/2024/ PN menyatakan gugatan PT ST dikabulkan seluruhnya.
Menyatakan tindakan tergugat (BP Batam) konvensi adalah perbuatan cidera janji (wanprestasi).
Menghukum tergugat konvensi untuk mengganti kerugian konvensi dengan memberikan perpanjangan kerja sama operasi pengelolah Terminal Ferry International Batam Center kepada penggugat dengan jangka waktu 3 tahun.
Sebagaimana gugatan yang dimohonkan ke PN Batam karena BP Batam mengakhiri sepihak KSO dengan PT ST.
PT ST adalah pengelola pelabuhan itu dengan masa kontrak 25 tahun, sejak tahun 2002.
Namun tahun 2023, BP Batam mengakhiri sepihak KSO itu dan menyuruh PT ST keluar dari pelabuhan digantikan PT Metro Nusantara Bahari (PT MNB) yang dimenangkan panitia sebagai pengelola baru.
PN Batam akhirnya memenangkan PT ST, dan mengabulkan gugatan seluruhnya.
Ariastuty sendiri tak merespons klarifikasi yang dikirimkan BatamNow.com lewat komunikasi WhatsApp. (A/Red)