Puluhan Ton Barang Ilegal dari Batam Terbongkar, Granat Kepri Khawatir Terselip Narkotika - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Puluhan Ton Barang Ilegal dari Batam Terbongkar, Granat Kepri Khawatir Terselip Narkotika

by BATAM NOW
09/Sep/2025 10:15
Ketua GRANAT Kepri: Kepulauan Riau Sudah Zona Merah Peredaran Narkotika Internasional

Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Kepulauan Riau, Syamsul Paloh. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Tipe B Batam kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas penyelundupan barang ilegal dengan modus penggunaan dokumen Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) 02.

Penindakan pertama dilakukan pada Kamis (04/09/2025) di Pelabuhan Roro Telaga Punggur, saat beberapa lori kedapatan mengangkut muatan ilegal menggunakan dokumen tersebut.

Tidak berselang lama, keesokan harinya, tepatnya Jumat (05/09/2025), BC Batam juga mengamankan sebuah kapal bernama Leffindo Jaya 10. Kapal itu disinyalir mengangkut puluhan ton barang selundupan dari Batam menuju Buton, Riau.

Berdasarkan informasi yang diterima, kapal tersebut dimiliki oleh seseorang berinisial A, yang disebut-sebut memiliki kedekatan dengan sejumlah pejabat Bea Cukai di Batam maupun Tanjungpinang.

Granat Kepri Apresiasi dan Soroti Penindakan

Langkah BC Batam ini mendapat apresiasi sekaligus perhatian dari Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Kepri, Syamsul Paloh.

Menurutnya, penindakan terhadap penggunaan dokumen PPFTZ 02 tersebut membuka tabir praktik penyelundupan yang selama ini diduga kerap terjadi.

“Ini membuka tabir permainan selama ini yang menjadi celah para penyelundup,” ujar Syamsul kepada BatamNow.com, Senin (08/09).

Syamsul menegaskan, kasus ini tidak boleh berhenti pada penangkapan saja, melainkan harus diusut tuntas hingga ke semua pihak yang terlibat, baik dari kalangan pengusaha ekspedisi, pemilik barang, hingga oknum penerbit Izin Pemeriksaan (IP) dan Surat Perintah Pelepasan Barang (SPPB).

“Saya meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas sesuai hukum yang berlaku. Semua pihak yang terlibat, termasuk pengusaha ekspedisi, penerbit IP maupun SPPB, harus diproses,” tegasnya.

Baca Juga:  Bareskrim 'Bersih-bersih' di Batam: Granat Kepri Desak Penyelidikan Mendalam, Jangan Cuma Karyawan

Sorotan Praktik Jastip Ilegal

Lebih jauh, Syamsul juga menyoroti praktik jasa titipan (jastip) yang beroperasi secara ilegal di Batam dengan alasan menghindari pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Menurutnya, kegiatan tersebut jelas merugikan negara dan harus segera diberantas.

“Pengusaha beserta jaringannya yang menjalankan praktik jastip ilegal untuk menghindari PPN juga perlu ditindak sampai ke akar-akarnya,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, barang-barang selundupan selama ini tidak hanya keluar melalui jalur pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus, melainkan kerap memanfaatkan pelabuhan resmi seperti Pelabuhan Roro Telaga Punggur maupun pelabuhan ferry di Kota Batam.

“Barang-barang itu bukan hanya keluar dari pelabuhan tikus, tapi juga melalui pelabuhan resmi,” jelasnya.

Kekhawatiran Terhadap Terselipnya Narkotika

Syamsul menilai maraknya praktik penyelundupan tersebut berpotensi membuka celah peredaran narkotika ke wilayah Kepri.

“Kegiatan ilegal ini juga dikhawatirkan menjadi pintu masuk barang tindak pidana narkotika,” tegasnya.

Apresiasi untuk BC Batam

Meski memberi sorotan tajam, Syamsul juga tidak lupa memberikan apresiasi kepada jajaran BC Batam di bawah pimpinan Zaky Firmansyah atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan melalui kapal Leffindo Jaya 10 serta penindakan terhadap lori bermuatan ilegal.

“Granat Kepri mendukung penuh Bea Cukai Batam dalam memberantas sindikat atau mafia penyelundup yang merugikan negara, baik di Batam maupun di wilayah Kepri secara umum,” pungkas Syamsul. (A)

Berita Sebelumnya

Ditreskrimsus Polda Kepri Jelaskan Alasan Hibah Pemprov Rp 27 Miliar Dicairkan Bertahap hingga 2025

Berita Selanjutnya

Mayor Laut (P) Firman Cahyadi Dikukuhkan Sebagai Komandan KRI Sutanto-377, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Berita Selanjutnya
Mayor Laut (P) Firman Cahyadi Dikukuhkan Sebagai Komandan KRI Sutanto-377, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Mayor Laut (P) Firman Cahyadi Dikukuhkan Sebagai Komandan KRI Sutanto-377, Ini Rekam Jejak dan Prestasinya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com