BatamNow.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) menyalurkan dana hibah kepada instansi vertikal, termasuk Kepolisian Daerah (Polda) Kepri.
Alokasi tersebut berlangsung secara bertahap sejak 2020 hingga 2025 dengan fokus utama pembangunan gedung baru Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) melalui Unit III Subdit Tipidkor, Aiptu Budi Yatdi, menjelaskan dasar hukum pemberian hibah tersebut.
Menurutnya, mekanisme hibah diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya Bab VIII mengenai belanja hibah.
“Walaupun Polda Kepri berada di daerah, secara kedudukan tetap termasuk pemerintah pusat atau instansi vertikal. Dalam aturan itu disebutkan hibah bisa diberikan ke pemerintah pusat, meskipun sifatnya tidak wajib dan tidak terus menerus,” ungkap Budi kepada BatamNow.com di ruang kerjanya di Mapolda Kepri, Senin (08/09/2025).
Ia menambahkan, aturan tersebut juga membuka peluang adanya pengecualian.
“Di akhir kalimatnya disebutkan, hibah dikecualikan bila ada ketentuan lain dalam undang-undang,” jelasnya.
Terkait pemberian hibah yang terus berlangsung setiap tahun, Budi mengungkapkan hal itu berawal dari proposal pembangunan gedung Ditreskrimsus yang diajukan Polda Kepri sejak 2020.
“Di tahun 2020 kita (Polda Kepri) mengajukan proposal kesana itu (Pemprov Kepri) untuk satu bangunan utuh, gedung Ditkrimsus yang baru termasuk penataan lingkungannya, karena satu desain,” jelasnya.
Proyek tersebut dirancang sebagai satu kesatuan bangunan lengkap dengan penataan lingkungannya.
“Karena desainnya satu kesatuan, kemungkinan pemerintah daerah tidak bisa langsung mengalokasikan penuh karena keterbatasan kemampuan keuangan. Maka, pencairannya dilakukan bertahap,” ujarnya.
Menurut Budi, yang pantas menjelaskan rincian lengkapnya mengenai dana hibah itu ialah Pemprov Kepri.
“Kalau sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah kawan-kawan di sana (Pihak Pemprov),” tegas Budi.
Rincian Tahapan Hibah
Penganggaran dimulai pada tahun 2021 dengan alokasi sebesar Rp 476 juta untuk penyusunan dokumen Detail Engineering Design (DED), dimenangkan oleh PT Batam Structural Engineers (BSE) yang berkantor di Batam Center.
Kemudian pada 2022 direalisasikan hibah dengan nilai Rp 8,7 miliar lebih untuk awal pembangunan fisik gedung. Proyek berada di bawah Dinas PUPR Kepri dengan pemenang lelang PT Subana Kreasimegah (SK) asal Jakarta Selatan.
“Tahap pertama itu hanya dikasih untuk pembangunan struktur, tiang, fondasi, sama dak,” ujar Budi.
Pada 2023, anggaran hibah meningkat menjadi Rp 12,2 miliar. Lelang dimenangkan oleh PT Inovasi Multi Kreasi (IMK) dari Jakarta Utara. Pada tahap ini, pekerjaan mencakup konstruksi sipil seperti dinding, jendela, serta instalasi elektrikal.
“Tahap kedua, itulah pembangunan civil sama elektrikal namanya, kalau civil itu termasuk dinding, jendela, kalau elektrikal itu kelistrikan lah,” ujarnya.
Tahun 2024, Pemprov kembali menyalurkan dana Rp 2,6 miliar lebih, masih melalui Dinas PUPR Kepri. Proyek kembali dimenangkan PT Subana Kreasimegah. Pekerjaan pada tahap ketiga meliputi penanganan tebing, bronjong, dan pemasangan batu miring.
“Tahap ketiga itu pembangunan penanganan tebing, dari mulai batu miring, pemasangan bronjong dan lain-lain,” katanya.

Memasuki 2025, hibah kembali digelontorkan senilai Rp 3,2 miliar lebih. Proyek dikerjakan oleh PT Nurfita Karya Mandiri (NKM) dari Jakarta Barat, dengan fokus pada pemasangan sheet pile tiang panjang.
“Kemudian untuk tahun ini seluruhnya pemasangan sheet pile tiang panjang, itu sudah dikerjakan,” ujarnya.
Hingga tahun 2025, total anggaran digelontorkan untuk pembangunan gedung Ditreskrimsus itu sudah mencapai Rp 27,1 miliar.
Temuan BPK
Selain progres pembangunan Ditreskrimsus, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga melakukan pemeriksaan fisik pada proyek hibah tersebut.
Hasil audit pada 14 April 2025 mencatat adanya kerusakan pada beberapa item pekerjaan, yakni pasangan batu miring, bronjong, saluran beton pracetak U60, cerucuk kayu, pancang pohon kelapa, dan geotekstil.
Nilai kerusakan diperkirakan mencapai Rp 686,6 juta, sehingga pemeriksaan fisik tidak bisa dilakukan secara menyeluruh.
“Untuk Ditreskrimsus, tanggung jawab ada di penyedia. Perbaikannya sudah dilakukan, salah satunya dengan pemasangan bronjong,” tegas Budi.

Temuan BPK ini tidak hanya menyentuh proyek Ditreskrimsus, tetapi juga paket pekerjaan di Mako Lantamal IV Kota Batam, yang sama-sama menerima hibah dari Pemprov Kepri. (A)




