PUPR: Sekarang yang Dipakai Istilah Air Minum, Bukan Air Bersih Lagi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PUPR: Sekarang yang Dipakai Istilah Air Minum, Bukan Air Bersih Lagi

Media Juga Mesti Dapat Sosialisasikan Istilah Itu

14/Jul/2023 17:03
PUPR: RPP SPAM Finalisasi, Pemda yang Abaikan Penyediaan Air Minum Bisa Dilaporkan ke Kemendagri

Direktur Air Minum Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir Anang Muchlis Sp.PSDA. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Selama ini masih banyak orang maupun instansi terjebak atau keliru antara istilah ‘air bersih’ dan ‘air minum’. Keduanya tentu berbeda, baik secara harfiah maupun pengertiannya. Seringkali orang menggunakan istilah air bersih, padahal dalam sejumlah regulasi saja sudah dicantumkan air minum.

Sebenarnya istilah air minum sudah ada sejak lama. Terbukti dengan kehadiran Perusahaan Air Minum (PAM) atau Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Namun, dikotomi air bersih dan air minum terus terjadi. Bahkan, Pemerintah Pusat sekalipun masih sumir terkait dikotomi air bersih dan air minum. Tumpang tindihnya antara air bersih dan air minum masih ditemukan dan bisa berefek tidak baik serta menjadi celah, bila tersangkut masalah.

Salah satu yang paling kontras tentang air minum adalah istilah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), di mana banyak pihak kerap mengatakan sebagai air bersih. Kalau air bersih, harusnya dipakai sistem penyediaan air bersih (SPAB), bukan SPAM.

Ketika ditanyakan, istilah mana yang dipakai sekarang, dengan lugas Direktur Air Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Ir Anang Muchlis mengatakan, “Sekarang istilah yang digunakan air minum, bukan air bersih”.

Anang melanjutkan, di mana-mana tempat ia menjadi pembicara selalu ia menyebutkan air minum. “Kalau ada yang mengatakan air bersih, pasti akan saya luruskan. Saya selalu mensosialisasikan penggunaan kata air minum, bukan air bersih,” akunya kepada BatamNow.com, di Jakarta, Rabu (12/07/2023).

Baca Juga:  PUPR: RPP SPAM Finalisasi, Pemda yang Abaikan Penyediaan Air Minum Bisa Dilaporkan ke Kemendagri

Dikatakannya, dalam berbagai konvensi internasional pun yang dikenal sekarang air minum, bukan air bersih lagi. “Sebab air minum itu dipastikan harus bersih, sementara air bersih belum tentu bisa dikonsumsi,” urainya.

Istilah air bersih itu, sambung Anang, kalau tidak salah muncul di UU No 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Regulasi itu sudah dicabut dan diganti dengan UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air yang kemudian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Lalu, muncul UU No 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Munculnya istilah air minum sudah ada dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. Demikian juga dalam PP No 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.

Soal air minum juga dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 90 Tahun 2016 tentang Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 25/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Oleh Badan Usaha. Lalu, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 27/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 19/PRT/M/2016 Tahun 2016 tentang Pemberian Dukungan Oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dalam Kerjasama Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.

Menurutnya, jadi jelas, kita menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. Dirinya berharap, semua pihak, termasuk media bisa menggunakan istilah air minum, bukan lagi air bersih. “Untuk menjadi air minum ada sejumlah standar yang harus dipenuhi dan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan,” paparnya. (RN)

Berita Sebelumnya

INDEF: Naiknya Tarif Jasa Kontainer Pasti Menstimulus Kenaikan Inflasi

Berita Selanjutnya

Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik, Pemprov Kepri Kembali Sosialisasikan SP4N-LAPOR!

Berita Selanjutnya
Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik, Pemprov Kepri Kembali Sosialisasikan SP4N-LAPOR!

Tegaskan Pentingnya Kepercayaan Publik, Pemprov Kepri Kembali Sosialisasikan SP4N-LAPOR!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan PLN
iklan AEC
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com