Purwiyanto Jabat Plh Kepala BP Batam, di PP 41/2021 Jabatan Wakil Kepala, Tak Lagi - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Purwiyanto Jabat Plh Kepala BP Batam, di PP 41/2021 Jabatan Wakil Kepala, Tak Lagi

Benar Wahjoe Triwidijo Koentjoro Dicopot Medadak?

25/Sep/2024 14:50
Kontroversi Jabatan Wakil Kepala di BP Batam, Pakai UU 36/2000 atau UU 11/2020?

Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto. (F: BP Batam)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Puwiyanto jabat Plh Kepala BP Batam, setelah Muhammad Rudi ex officio Wali Kota Batam cuti kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Riau tahun 2024.

Muhammad Rudi masuk bursa gubernur Kepri, sehingga sejak resmi ditetapkan di KPU sebagai calon, ia harus cuti dari jabatannya sebagai Kepala BP Batam dan Wali Kota Batam.

Muhammad Rudi minta cuti berdasarkan suratnya kepada Menko Perekonomian Nomor B-100/KA/RT.00/9/2024, tanggal 19 September 2024 tentang izin cuti di luar tanggungan negara untuk untuk berkampanye

Ketua Dewan Kawasan (DK) telah memberi izin kepada Muhammad Rudi, masa cuti di luar tanggungan negara terhitung mulai tanggal 25 September s/d 23 November 2024, atau selama 60 hari.

Sedangkan pelaksana harian (Plh) dan wewenang sebagai Kepala BP Batam akan dilaksanakan oleh Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto.

Ketua Tim Teknis Dewan Kawasan, juga sebagai Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Batam Susiwijono Moegiarso membenarkan itu.

Jabatan Wakil Kepala BP Batam Kapan Selesai?

Sementara itu jabatan wakil kepala dalam struktur unsur pimpiinan di setiap Badan Pengusahan (BP) di bawah Dewan Kawasan(DK) PBPB, tak ada lagi

Dala pasal 10 ayat 3 (tiga) PP 41 tahun 2021, tertulis,
BP terdiri atas: kepala; anggota; dan pegawai. Jabatan wakil kepala tak ada lagi.

Mengapa jabatan Wakil Kepala BP Batam masih bertahaan hingga kini?

Dalam PP 62 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas PP 46/2007 tentang KPBPBB, diamanatkan masa jabatan kepala BP KPBPBB mengikuti ketentuan Undang-Undang tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas dan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.

Dapat dimaknai masa jabatan Wali Kota Batam Muhammad Rudi menjadi patokan berakhirnya masa jabatannya sebagai Kepala BP Batam.

Dan penelusuran BatamNow.com, dalam SK pengangkatan Kepala BP Batam Ex-Officio Wali Kota Batam beserta wakil dan deputi tak tertulis secara spesifik pasal yang mengatur masa jabatan itu.

Surat Keputusan Dewan Kawasan (DK) No 1 Tahun 2019 tentang pengangkatan kepala, wakil kepala dan anggota BP Batam, tak terdapat pasal yang mengatur masa jabatan tersebut.

Sesuai SK tertanggal 27 September 2019 itu, Muhammad Rudi diangkat menjadi Kepala BP Batam, berserta Wakil Kepala BP Batam Puwiyanto yang sebelumnya menjadi anggota BP Kawasan.

Tiga anggota BP Batam, bersamaan diangkat dan dilantik mendampingi kepala dan wakil, yakni Wahjoe Triwidijo Koentjoro, sebagai anggota bidang administrasi dan keuangan, Dr Sudirman Saad SH MHum sebagai anggota bidang pengelolaan kawasan dan investasi dan Syahril Japarin sebagai anggota bidang.

Kemudian jabatan anggota bidang dipegang sementara oleh Sudirman Saad, karena Syahril Japarin dicokok Kejaksaan Agung. Syahril terlibat korupsi saat menjabat Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017.

Selanjutnya Wan Darussalam yang mantan pejabat Pemko Batam masuk menambah jajaran anggota BP Batam. Ia dilantik Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kemenko pada awal 2022 lalu sebagai anggota 4 bidang pengusahaan.

Dan mendekati akhir masa jabatan para anggota BP Batam itu, Wahjoe, tetiba saja dicopot Ketua Dewan Kawasan Batam, Airlangga Hartarto, dan digantikan Dr Alexander Zulkarnain.

Airlangga yang juga Menteri Koordinator Perekonomian itu melantik Alexander dalam satu kunjungan kerjanya di Batam, pada Senin (26/08/2024).

Penggantian itu disebut mendadak karena Wahjoe sendiri tidak tahu menahu akan penggantiannya.

Ada yang menyebut pergantian Wahjoe berjalan secara normal karena dia berlatarbelakang PNS dan memasuki masa pensiun.

Namun, menurut sumber media ini, setiap pejabat anggota BP Batam tidak terikat dengan batas usia pensiun.

Isu yang berkembang, WTK, diduga terlibat di pusaran masalah uang muka uang UWTO dan UWT lahan yang ditaksir miliaran

Wahjoe sendiri sulit dikonfirmasi dan diklarifikasi wartawan media ini.

Kabiro Humas BP Batam, Ariastuty Sirait pun tak merespons konfirmasi BatamNow.com terkait dugaan keterlibatan Wahjoe di pusaran isu masalah UWT. (red)

Berita Sebelumnya

Wujudkan Dukungan sebagai Sesama Perempuan, Srikandi PLN Batam Dukung Pengembangan UMKM Binaan

Berita Selanjutnya

Surati Presiden RRT dan Xinyi, 78 Ormas Minta PSN Rempang Eco-City Dibatalkan

Berita Selanjutnya
Merasa Belum Merdeka, Ratusan Warga Rempang ‘Rayakan’ Perjuangan Mempertahankan Kampung

Surati Presiden RRT dan Xinyi, 78 Ormas Minta PSN Rempang Eco-City Dibatalkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com