Surati Presiden RRT dan Xinyi, 78 Ormas Minta PSN Rempang Eco-City Dibatalkan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Surati Presiden RRT dan Xinyi, 78 Ormas Minta PSN Rempang Eco-City Dibatalkan

26/Sep/2024 12:48
Merasa Belum Merdeka, Ratusan Warga Rempang ‘Rayakan’ Perjuangan Mempertahankan Kampung
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Geram lantaran sikap aparat pemerintah yang terkesan mempermainkan warga Rempang bahkan sampai bertindak anarkis terhadap warga Rempang, sekitar 78 organisasi masyarakat (Ormas) sipil bersama warga adat dan tempatan langsung menyurati Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Perusahaan International Investments Limited, dan meminta agar rencana investasi di Pulau Rempang dibatalkan.

Surat untuk Pemerintah RRT dikirimkan melalui Kedutaan Besar Tiongkok di Indonesia, sementara untuk Pimpinan Xinyi Group dikirim melalui elektronik mail (e-mail).

“Kami menyurati Presiden Xi Jinping terkait masalah tersebut karena nampaknya Pemerintah Indonesia begitu ngotot ‘membersihkan’ warga Rempang dari tanah leluhurnya yang sudah turun temurun bermukim di sana,” kata Boy Even Sembiring Ketua Walhi Riau, dalam keterangan persnya yang diterima BatamNow.com, Kamis (26/09/2024).

Padahal, saat ini tengah disusun RUU Masyarakat Hukum Adat. Artinya, ada pengakuan dari negara terhadap keberadaan masyarakat adat di Indonesia. “Yang terjadi di Rempang malah sebaliknya. Masyarakat adat yang malah mau digusur demi investasi,” lanjut Boy.

Dijelaskan, dalam surat terbuka tersebut Masyarakat dan Solidaritas menyampaikan kepada Pemerintah RRT dan Pimpinan Xinyi bahwa Pulau Rempang bukan tanah kosong. Terdapat sekitar 7.512 orang yang menghuni dan menggantungkan hidupnya di sana.

Selain itu Masyarakat dan Solidaritas juga menyampaikan pelaksanaan Proyek Rempang Eco City di Batam diwarnai tindak intimidasi dan kekerasan. Pada 7 September 2023, lebih dari 1.000 pasukan gabungan yang terdiri dari Kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Direktorat Pengamanan BP Batam memaksa masuk ke Pulau Rempang. Pengerahan aparat gabungan tersebut berujung pada penangkapan, penahanan, dan perampasan kemerdekaan sewenang-wenang, menimbulkan korban luka fisik dan psikis. Bahkan perempuan, anak-anak dan orang lanjut usia tidak luput dari kekerasan tersebut.

Masyarakat dan Solidaritas meminta kepada Presiden RRT dan Pimpinan Xinyi tidak ambil bagian dalam tindakan yang bertentangan dengan norma dan standar HAM yang berlaku secara universal.

“Sesuai dengan United Nation Guiding Principles on Business and Human Rights, bahwa baik Pemerintah berkewajiban melindungi dan korporasi berkewajiban untuk menghormati hak asasi manusia tanpa terkecuali,” kata Andri Alatas dari LBH Pekanbaru.

Untuk itu, para ormas meminta kepada Presiden RRT dan Pimpinan Xinyi untuk secara terbuka menyampaikan (1) muatan MoU dan MoA 28 Juli 2023 di Chengdu; dan (2) membatalkan rencana investasi yang dimuat dalam MoU dan MoA 28 Juli 2023 di Chengdu.

“Kami berharap, pihak Xinyi dan Pemerintah RRT bisa segera merespons dan membatalkan rencana investasi tersebut,” pungkasnya.

Nama 78 Ormas Surati Presiden Cina Xi Jinping, Untuk Hengkang dari Pulau Rempang

Berikut ini daftar 78 Ormas yang menyurati Presiden Republik Rakyat Tiongkok (RRT) dan Perusahaan International Investments Limited, meminta pembatalan rencana investasi di Pulau Rempang dibatalkan:

  1. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
  2. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)
  3. WALHI Riau
  4. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
  5. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru
  6. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  7. Persaudaraan Perempuan Nelayan Indonesia (PPNI)
  8. Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN)
  9. IMPARSIAL: The Indonesian Human Rights Monitor
  10. Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMA)
  11. Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA)
  12. Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia
  13. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta
  14. Greenpeace Indonesia
  15. Lokataru Foundation
  16. Auriga Nusantara
  17. Trend Asia
  18. Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
  19. Satya Bumi
  20. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Nasional
  21. Pusaka Bentala Rakyat
  22. Perkumpulan Sawit Watch
  23. Indonesia Corruption Watch (ICW)
  24. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung
  25. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda
  26. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
  27. Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
  28. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional
  29. WALHI Sumatera Selatan
  30. WALHI Sulawesi Selatan
  31. WALHI Jawa Timur
  32. ENTER Nusantara
  33. WALHI Kalimantan Tengah
  34. WALHI Jawa Tengah
  35. WALHI Kalimantan Selatan
  36. WALHI Sulawesi Tenggara
  37. WALHI Bengkulu
  38. Solidaritas Perempuan
  39. WALHI Sumatera Barat
  40. Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (JIKALAHARI)
  41. WALHI Jambi
  42. WALHI Maluku Utara
  43. WALHI Kepulauan Bangka Belitung
  44. WALHI Bali
  45. WALHI Kalimantan Barat
  46. WALHI Aceh
  47. WALHI Lampung
  48. Aliansi Demokrasi untuk Papua (AIDP)
  49. The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ)
  50. WALHI Sumatera Utara
  51. Yayasan Kaliptra Andalas
  52. Perkumpulan Elang
  53. Lembaga Kajian Hukum dan Demokrasi (LKHD)
  54. Lembaga Advokasi Lingkungan Hidup (LALH)
  55. Wahana Pecinta Alam dan Lingkungan Hidup (WANAPALHI) STMIK AMIK Riau
  56. Riau Women Working Group (RWWG)
  57. Laskar Penggiat Ekowisata Riau
  58. Mapala Suluh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan (FKIP) Universitas Riau
  59. Mapala Humendala Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Riau
  60. Paradigma-RI
  61. Solidaritas Perempuan Sebay Lampung
  62. Alam Indonesia Riau (AIR)
  63. Aksi! for gender, social and ecological justice
  64. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Batam
  65. Pusat Studi Agraria (PSA) IPB University
  66. Media Alternatif Batam Bergerak
  67. Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA)
  68. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
  69. PUSAD UM Surabaya
  70. Research Center for Law and Social Justice (LSJ), Faculty of Law, UGM
  71. Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia
  72. Yayasan Embun Pelangi
  73. Pusat Studi Manajemen Bencana UPN Veteran YK
  74. Genesis Bengkulu
  75. WALHI Sumatera Utara
  76. WALHI Yogyakarta
  77. Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia
  78. KAPPALA Indonesia. (red)
Berita Sebelumnya

Purwiyanto Jabat Plh Kepala BP Batam, di PP 41/2021 Jabatan Wakil Kepala, Tak Lagi

Berita Selanjutnya

YLBHI Siap Bawa Masalah Konflik Rempang ke Dewan HAM PBB

Berita Selanjutnya
YLBHI Siap Bawa Masalah Konflik Rempang ke Dewan HAM PBB

YLBHI Siap Bawa Masalah Konflik Rempang ke Dewan HAM PBB

guest
Recipe Rating




guest
Recipe Rating




0 Komentar
Tanggapan
Lihat semua komentar
iklan PLN
ucapan ke gub
ucapan ke wako

KUNJUNGI NUVASA BAY

https://www.youtube.com/watch?v=q7ClkhqF6-Q&ab_channel=BatamNowTV
BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com

0
0
Berikan komentar andax
()
x
| Reply