Putusan MK: Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Wali Kota Batam Tidak Dapat Diterima - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Putusan MK: Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu Wali Kota Batam Tidak Dapat Diterima

05/Feb/2025 18:59
Sidang MK PHPU INSANI Dilaksanakan 16 Februari 2021. Agenda Pleno Pengucapan Putusan/ Ketetapan

Mahkamah Konstitusi. (F: Kompas.com)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (05/02/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut. Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Noimor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.

Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut Pemohon adalah pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, aparat/pejabat struktural, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu.

Pelanggaran tersebut menurut Pemohon berimpilikasi pada selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebesar 134.887 suara. (*)

Berita Sebelumnya

Bea Cukai Menegah 2.035 Gram Narkoba Seludupan, Satu Kurir Lolos 6 Kali Melewati Batam

Berita Selanjutnya

MK Tolak PHPU, Ketum PC IMM Batam Ucapkan Selamat atas Kemenangan Amsakar-Li Claudia di Pilkada

Berita Selanjutnya
MK Tolak PHPU, Ketum PC IMM Batam Ucapkan Selamat atas Kemenangan Amsakar-Li Claudia di Pilkada

MK Tolak PHPU, Ketum PC IMM Batam Ucapkan Selamat atas Kemenangan Amsakar-Li Claudia di Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com