PWI Tolak Usulan Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

PWI Tolak Usulan Wartawan Dapat Tunjangan Pemerintah

02/Jul/2022 15:25
Pembayaran UWTO Sejak 2014 Sebesar Rp 800 Juta
Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menolak usulan jurnalis yang kompeten mendapat tunjangan dari pemerintah.

Dilansir CNN Indonesia, Dewan Kehormatan PWI Ilham Bintang mengatakan pihaknya perlu segera merespons agar usulan tersebut tak berkembang menjadi isu liar di dalam masyarakat.

“UU Pers No 40/1999 jelas-jelas menyebutkan fungsi pers dan wartawan melakukan kontrol sosial. Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pun tegas melarang wartawan menerima sesuatu apapun dari sumber berita,” jelas Ilham dalam pernyataan resmi, Sabtu (02/07/2022).

Menurut dia, wartawan yang menerima tunjangan pemerintah melakukan pelanggaran berat yang tercantum dalam KEJ.

“Bagaimana fungsi kontrol bisa jalan kalau wartawan menerima gaji atau tunjangan dari pihak yang mau dikontrolnya?” tutur Ilham lagi.

Rapat DK-PWI menilai usulan wartawan yang telah lulus ujian kompetensi mendapat tunjangan pemerintah terlontar dari segelintir wartawan yang sesat pikir.

Usulan bertentangan dengan tuntutan dasar profesi wartawan yang harus bersikap independen.

Namun, Ketua PWI Pusat Atal S Depari mengatakan bantuan pemerintah di tingkat pusat maupun di daerah dapat terus berlanjut sebagai upaya pengembangan institusi pers secara keseluruhan.

Baca Juga:  Jejak Kapal Riset China Bikin Pola Sawah di Laut Natuna Utara

Bantuan itu, kata dia, bisa dalam bentuk program seperti uji kompetensi wartawan, pendidikan wartawan dan sebagainya.

“Jadi yang dibantu institusi bukan personal wartawan”, ucap Atal.

Dalam rapat tersebut memang terungkap beban berat lembaga Pers akhir akhir ini terutama akibat pandemi Covid 19 lebih dua tahun terakhir.

Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 memang menegaskan Pers juga lembaga ekonomi yang harus mampu menghidupi dan menjaga kesejahteraan wartawan.

Namun dalam pelaksanaan fungsi ekonomi itu, fungsi Pers yang pada hakikatnya merupakan salah satu instrumen demokrasi harus terus dijaga independensinya. Ruh profesi ada di sana. Bantuan kepada Pers bisa dalam bentuk pengurangan pajak atau program kemitraan lain. (*)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Antara BP dengan Pemko, Izin Berusaha Holywings Batam Kewenangan Siapa?

Berita Selanjutnya

Usaha Ansar Menggenjot Pemulihan Sektor Pariwisata Pasca Pandemi Membuahkan Hasil

Berita Selanjutnya
Usaha Ansar Menggenjot Pemulihan Sektor Pariwisata Pasca Pandemi Membuahkan Hasil

Usaha Ansar Menggenjot Pemulihan Sektor Pariwisata Pasca Pandemi Membuahkan Hasil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com