BatamNow.com – Belakangan warga Batam ramai-ramai membawa handphone dari Singapura.
Itu jika melihat dari banyaknya penumpang meregistrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) di pos Bea dan Cukai di beberapa pelabuhan, sekembali dari Singapura.
Seperti pada Sabtu (01/04/2023) dan hari-hari sebelumnya. Terjadi antrean panjang di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Diperkirakan sekitar 200 penumpang antre di depan pos Bea dan Cukai aktivasi IMEI handphone, komputer genggam dan tablet (HKT).
Antrean pun terjadi hingga tengah malam membuat pendaftar IMEI mengeluh.
“Kondisi seperti ini hampir setiap hari,” kata Randi seorang petugas konter tiket di Batam Center.
Soal ini Randi juga menaruh keheranannya, dimana sebelumnya jumlah pendaftar IMEI tak pernah sebanyak sekarang. “Ada apa?” Randi bertanya.
Padahal, ujarnya, ketentuan pemerintah atas registrasi IMEI terhadap bawang bawaan dari luar negeri (LN) sudah diberlakukan sejak tahun 2020. Namun baru beberapa minggu ini membeludak.
Memang saat pemberlakuan kebijakan itu pada September 2020 masih kondisi pembatasan berpergian ke LN terkait protokol kesehatan semasa pandemi Covid-19.
Namun pada pertengahan 2022, baik Singapura maupun Indonesia telah memperlonggar protokol kesehatan Covid-19.
Jumlah penumpang Batam-Singapura-Batam pun sudah mulai melonjak. Tapi registrasi IMEI selama itu tak sebanyak sekarang.
Registrasi IMEI salah satu keharusan jika hendak mengaktifkan handphone atau perangkat lainnya berbasis Subscriber Identification Module (SIM) yang dibeli dari luar negeri, untuk mengakses jaringan bergerak seluler.
Ketentuan itu diberlakukan oleh pemerintah lewat Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 tahun 2019 tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 tahun 2020 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity.
Ketentuan ini juga dibuat untuk menghindari pasar gelap/ black market (BM).
Sekaligus menghindari penggelapan pajak impor atau bea masuk kepada negara yang ditaksir sebanyak Rp 10 triliun setiap tahun.
Batam memang beda dengan daerah pabean lain di Indonesia tentang pengenaan bea masuk. Sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) Batam bebas bea masuk, termasuk barang barang bawaan pribadi dari Singapura.
Namun diduga keras, Batam menjadi pasar gelap barang-barang eks luar negeri dan banyak diseludupkan ke daerah pabean lainnya di Indonesia. (red)
Ada apa sebenarnya di balik tetiba ramai mendaftarkan IMEI di beberapa pelabuhan di Batam? Tunggu laporan investigasi redaksi BatamNow.com
