Ratusan Kontainer Limbah Elektronik “Hilang Arah”: KLH Mundur, Kendali di BP Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Ratusan Kontainer Limbah Elektronik “Hilang Arah”: KLH Mundur, Kendali di BP Batam

17/Apr/2026 20:45
BC Batam Akan Periksa Importir 822 Kontainer Limbah B3: Dibekingi Para “Bintang”?

Tumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kasus ratusan kontainer limbah elektronik (e-waste) di Batam yang semula digadang sebagai operasi penegakan hukum besar, kini justru berujung kabur.

Dari 914 kontainer yang diduga impor ilegal sejak September 2025, hanya 98 kontainer yang diklaim dire-ekspor.

Sisanya, sekitar 774 kontainer, kembali ke pemilik atau diproses tanpa kejelasan status pidana.

Alih-alih hukum ditegakkan, kasus ini terlihat seperti diselesaikan diam-diam.

Awal Keras, Akhir Kabur

Kasus ini terungkap setelah laporan Basel Action Network (BAN) pada Agustus 2025 ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

KLH di bawah Menteri Hanif Faisol Nurofiq sempat tampil agresif, bahkan merencanakan penyegelan perusahaan importir PT EIUI di Batam pada September 2025, namun gagal.

Gakkum KLH bersama Bea dan Cukai kemudian melanjutkan upaya Hanif. Gakkum menahan 914 kontainer di Pelabuhan Batu Ampar, yang masuk dari Amerika Serikat.

Mengacu pada UU No. 32 Tahun 2009, limbah dari luar negeri dilarang masuk ke I donesia. Dan ancaman hukumannya pidana hingga 15 tahun dan denda hingga Rp 15 miliar.

Namun setelah re-ekspor 98 kontiner limbah elektronik, proses hukum berhenti tanpa jejak: tidak ada tersangka, tidak ada penyidikan terbuka, dan tidak ada transparansi.

Dan, kemudian, entah mengapa Gakkum KLH seolah mundur tak mau melanjutkan penanganan kasus ini.

 

1 of 5
- +

Dari Penegakan Hukum ke Administrasi

Di tengah jalan, penanganan kasus beralih ke Satgas Penanganan Penumpukan Kontainer di bawah BP Batam. Tim dalam Satgas ada Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sejak itu, arah penanganan tampak berubah dari penegakan hukum menjadi tindakan administratif.

Gakkum menghilang dari garis depan, tanpa penjelasan resmi mengapa dugaan pidana lingkungan diperlakukan seperti persoalan logistik.

98 Dire-ekspor, 774 Masuk Pemilahan

KLH menyebut 98 kontainer telah dire-ekspor, namun tanpa kejelasan ke negara tujuan. Demikian mekanisme pengawasan maupun dokumen pendukung.

Sementara itu, 774 kontainer disebut dikembalikan ke pemilik atau diproses di fasilitas pengelolaan limbah di PT Desa Air Cargo Batam (DACB).

Baca Juga:  Ketua FMPBM Batam Juga Soroti 822 Kontainer Limbah Elektronik, Osman: BP Batam Keliru Keluarkan Kuota

Narasi “pemilahan” dan “pencacahan” pun dipertanyakan: apakah ini pengolahan sesuai standar limbah B3, atau sekadar jalan keluar administratif?

Barang Bukti yang Menguap

Bea Cukai menyebut sejumlah kontainer telah keluar dari pelabuhan melalui mekanisme SPPB dan dipindahkan ke fasilitas pengolahan.

Artinya, barang yang semula diduga sebagai barang bukti pidana, kini: keluar dari pelabuhan.

Berpindah lokasi tanpa status hukum jelas.

Situasi ini memunculkan kekhawatiran adanya penghilangan jejak kasus.

Tiga Perusahaan, Nol Proses

Tiga perusahaan yang disebut sebagai importir:

  • PT Esun International Utama Indonesia (EIUI)
  • PT Logam Internasional Jaya
  • PT Batam Battery Recycle Industries.

Namun hingga kini, tidak ada satu pun yang diproses secara pidana.

Dalam kasus sebesar ini, ketiadaan penindakan menjadi anomali serius.

BP Batam Kembali Pegang Peran Central

Peran BP Batam kembali menguat—dari dugaan pemberian kuota impor hingga memimpin penyelesaian akhir melalui Satgas.

Seorang sumber menyebut: “Yang mengawali BP Batam, yang mengakhiri juga BP Batam”.

Enam Bulan Tanpa Transparansi

Sejak Oktober 2025 hingga Maret 2026, proses berlangsung tanpa keterbukaan: tidak ada data rinci, tidak ada konferensi pers, tidak ada perkembangan penegakan hukum.

Padahal, tiga organisasi internasional—Basel Action Network, Ecological Observation and Wetlands Conservation, dan Nexus3 Foundation—telah melayangkan protes kepada pemerintah.

Diselesaikan atau Diredam?

Kasus ini menyisakan pertanyaan mendasar:

Mengapa hanya sebagian kecil direekspor?

Mengapa ratusan kontainer kembali ke pemilik?

Mengapa tidak ada proses pidana?

Siapa yang menghentikan penegakan hukum?

Tanpa jawaban, muncul dugaan yang sulit dihindari: penegakan hukum tidak dihentikan—melainkan diredam perlahan.

Lebih dari Sekadar Limbah

Kasus ini kini menjadi ujian bagi: konsistensi penegakan hukum, independensi lembaga negara dan transparansi publik

Yang tersisa bukan kepastian hukum, melainkan proses yang kabur.

Dan di balik kabut itu, ratusan kontainer limbah—bersama potensi pelanggaran pidana—perlahan menghilang dari sorotan.

Sementara Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam, Rully Syah Rizal yang dikonfirmasi, tidak merespons. (Redaksi)

Berita Sebelumnya

PLN Batam dan DayOne Wujudkan Data Center Terbesar di Indonesia

Berita Selanjutnya

Polda Kepri Pecat Empat Bintara Tersangka Kematian Bripda Natanael

Berita Selanjutnya
Polda Kepri Pecat Empat Bintara Tersangka Kematian Bripda Natanael

Polda Kepri Pecat Empat Bintara Tersangka Kematian Bripda Natanael

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com