BatamNow.com – Realisasi penerimaan pajak daerah Pemko Batam dari 42 arena ketangkasan elektronik/mekanik atau game zone yang familiar disebut gelanggang permainan (gelper) hanya Rp 5,2 miliar selama tahun 2024.
Jumlah total penerimaan itu dibenarkan Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Aidil Sahalo menjawab BatamNow.com.
Arena gelper ini dimasukkan Pemko Batam menjadi nomenklatur “permainan ketangkasan” dan masuk kategori objek pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) kesenian dan hiburan yang dikenakan 25 persen, sesuai Perda Kota Batam Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Sebanyak 42 arena permainan ketangkasan elektronik/ mekanik yang terdaftar di Pemko Batam,” ujar Sahalo.
Sementara pantauan BatamNow.com, masih banyak arena gelper yang belum terdaftar di Pemko Batam.
Mengapa arena gelper ini tak bisa ditertibkan oleh Satpol PP Kota Batam, sehingga banyak liar belum mendapat respons dari Kasatpol PP, Iman Tohari yang sudah beberapa kali dikonfirmasi.
Selain itu penelusuran wartawan media ini dan amatan para pemerhati kesenian dan hiburan, praktik permainan di sejumlah arena gelper ini terindikasi judi dan perjudian terselubung yang hingga kini berjalan lancar.
Penerimaan pajak gelper ini menaikkan signifikan total pendapatan pajak jasa kesenian dan hiburan Pemko Batam selama tahun 2024 menjadi Rp 46,7 M lebih dari Rp 33,7 M lebih pada tahun 2023.
Terdapat kenaikan sekitar Rp 13 M, dan dari total pendapatan itu Rp 5,2 M bersumber dari arena gelper. Meski mencapai Rp 5,2 M, namun dinilai masih jauh dari prediksi atau masih banyak yang “bobol”.
Adapun usaha jenis jasa kesenian dan hiburan yang menjadi objek pajak Pemko Batam, sesuai Pasal 26 Perda 1/2024, yakni:
a. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu;
b. pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana;
c. kontes kecantikan;
d. kontes binaraga;
e. pameran;
f. pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap;
g. pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor;
h. permainan ketangkasan;
i. olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran;
j. rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang;
k. panti pijat dan pijat refleksi; dan
l. diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. (A/Red)