BatamNow.com – Para pelaku usaha kepariwisataan/ hiburan dengan terang-terangan melanggar Surat Edaran (SE) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam di bulan Ramadan ini lalu disorot dan diprotes elemen masyarakat.
Setelah Ketua I Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri) Datok Wira Setia Utama Atmadinata, sorotan tajam pun datang dari Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kota Batam, Rudi Susanto.
Ia dengan tegas mendesak Kapolda Kepulauan Riau (Kepri) Irjen Pol Asep Safrudin untuk segera menertibkan tempat hiburan malam (THM) yang melanggar waktu operasional selama bulan Ramadan sebagaimana perintah SE Forkopimda Batam.
Secara khusus, Rudi menyoroti keberadaan arena ketangkasan elektronik/ mekanik atau gelanggang permainan (Gelper) yang diduga kuat menjadi tempat judi dan perjudian terselubung.
Bahkan diduga keras tiga arena kasino di Batam buka pada Ramadan ini seperti beberapa bulan sebelumnya.
Dalam pernyataannya, Rudi Susanto menilai bahwa selain mencederai kesucian bulan suci Ramadan, operasional gelper yang melanggar SE Forkopimda juga mengancam moralitas masyarakat, terutama generasi muda.
“Kami sangat prihatin bahwa di bulan Ramadan yang suci ini, masih ada tempat-tempat hiburan yang secara terang-terangan melawan aturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama gelper yang banyak terindikasi sebagai tempat perjudian. Ini harus segera ditindak tegas,” ujar Rudi.
@batamnow Namun penelusuran BatamNow.com pada Senin hingga Selasa (03-04/03/2025) atau tepatnya hari ketiga dan keempat Ramadhan 1446 H, semua jenis usaha hiburan yang resmi dan tak resmi beroperasi sediakala di Batam Apalagi arena gelper atau arena ketangkasan, arena bola pingpong yang diduga judi terselubung buka seperti biasa. Adapun arena usaha hiburan yang dimaksud tersebut tersebar di kawasan Nagoya, Sei Jodoh, kawasan Botania, Batam Center hingga Batu Aji serta lokasi lainnya. Padahal perintah penutupan kegiatan tempat hiburan itu berdasarkan SE Wali Kota Batam yang saat itu masih dijabat Muhammad Rudi, lalu Ketua DPRD Kota Batam H Muhammad Kamaluddin, Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, dan Dandim 0316/Kota Batam Letkol Inf Roy Chandra Sihombing. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #bpbatam ♬ Suspense, horror, piano and music box – takaya
Ia melanjutkan, IMM Kota Batam mendukung penuh langkah penegakan hukum terhadap THM, termasuk gelper, dan arena perjudian lain yang melanggar ketentuan SE Forkopimda.
Rudi juga meminta Kapolda Kepri agar melakukan tindakan nyata untuk menutup tempat-tempat tersebut selama bulan Ramadan.
Menurutnya, pembiaran terhadap tempat-tempat hiburan yang melanggar ketentuan ini akan mencoreng nilai kesucian bulan Ramadan dan menciptakan keresahan di masyarakat.
“Kami mendesak Kapolda untuk tidak hanya sekadar menertibkan, tapi juga menindak tegas gelper yang diduga menjadi sarang perjudian. Ini tidak hanya tentang pelanggaran administratif, tapi juga tentang menjaga moralitas masyarakat dan ketertiban umum,” tegas Rudi.
IMM Akan Kawal Penegakan Hukum
Sebelumnya, Forkopimda Batam telah mengeluarkan SE yang mengatur pembatasan waktu penyelenggaraan atau penutupan sementara tempat-tempat hiburan, termasuk gelper, selama bulan Ramadan sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa.
Namun arena gelper berbau judi itu tetap beroperasi saat Ramadan sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak, termasuk IMM.
IMM Kota Batam berkomitmen untuk terus memantau situasi ini dan siap berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan aturan ditegakkan dengan baik.
“Kami tidak akan tinggal diam jika ada THM atau gelper yang tetap beroperasi secara ilegal. Ini tentang menjaga martabat Kota Batam selama bulan Ramadan,” tambah Rudi.
Desakan ini diharapkan dapat mendorong tindakan tegas dari pihak kepolisian dan aparat terkait dalam menjaga ketertiban serta kesucian bulan Ramadhan di Kota Batam.
Aturan Waktu Operasional Saat Ramadan
Dalam SE yang diteken empat pimpinan institusi di Batam itu, dirincikan waktu operasional selama Ramadan 1446 H untuk tempat hiburan seperti arena permainan mekanik/ manual/ elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klab malam, panti pijat/ massage dan spa termasuk fasilitas hotel.

Tempat hiburan tersebut diperintahkan tutup total selama 8 hari di bulan suci Ramadan, terbagi dalam 3 bagian yakni:
- 3 hari di awal Ramadan: (H-1) Ramadan, hari (H) Ramadan, (H+1) Ramadan.
- 2 hari di pertengahan Ramadan: H-1 Nuzul Qur’an (16 Ramadan) dan hari H Nuzul Qur’an (17 Ramadan)
- 3 hari di akhir: H-1 Idulfitri, hari (H) Idulfitri (1 Syawal 1446 H), dan H+1 Idulfitri (2 Syawal 1446 H).
Selain 8 hari tutup total itu, tempat hiburan boleh beroperasi namun hanya di pukul 22.00 sampai 24.00 atau 2 jam saja sehari.
Pelanggaran waktu operasional itu akan disanksi mulai dari teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha. (A)

