BatamNow.com – Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, dan Wakil Kepala BP Batam sekaligus Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, kini tengah gencar menertibkan aktivitas perusakan lingkungan yang semakin masif di Batam.
Salah satu kasus yang kini menghebohkan publik adalah penimbunan secara ilegal di kawasan Teluk Tering, Kelurahan Belian, Batam Center.
Berhektare lahan yang direklamasi di sana merupakan wilayah pesisir dengan ekosistem mangrove yang cukup luas, termasuk wilayah tangkapan ikan nelayan.
Dugaan Reklamasi Ilegal oleh Perusahaan
Perusahaan yang diduga terlibat adalah PT DIA dan PT MP, yang disebut melakukan penimbunan tanpa izin resmi.
Kegiatan ilegal itu diungkap Li Claudia Chandra saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi reklamasi pada Selasa, 8 Juli 2025, bersama tim pengamanan BP Batam.
Li Claudia Chandra memastikan bahwa kegiatan reklamasi tersebut tidak memiliki izin sama sekali.
Proyek reklamasi ilegal itu pun kini dihentikan oleh BP Batam.
Satu plang pemberitahuan dari BP Batam bertengger di atas lahan yang direklamasi dengan tulisan: “Alokasi tanah ini dalam pengawasan BP Batam.”
Ini dapat dimaknai bahwa lahan itu telah dialokasikan BP Batam kepada PT DIA dan PT MP, namun izin reklamasinya belum dimiliki.
Dihentikan Tapi Proses Hukum Belum?
Pantauan BatamNow.com, meski kegiatan ilegal itu dihentikan, publik mempertanyakan: apakah para pelaku sudah diproses secara hukum?
Apakah semua alat berat yang digunakan sudah ditahan Pemko Batam atau BP Batam?
Apalagi, aktivitas tersebut diprediksi telah berlangsung lama dan lokasinya hanya “sepelemparan batu” dari Kantor BP Batam yang berketinggian 8 lantai itu.
Sebelumnya diinformasikan bahwa pada 5 Juli 2023, lokasi tersebut bahkan pernah disegel Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas rekomendasi Komisi IV DPR RI.
Namun reklamasi ilegal bisa terus berlanjut dan seperti dibiarkan oleh para ASN pengawasan baik di BP maupun di Pemko Batam.
Hingga berita ini dipublikasi, diperoleh informasi bahwa belum satu pun pelaku dari pihak perusahaan maupun oknum ASN yang diduga terlibat, lalu diproses hukum atau dijatuhi sanksi disiplin.
Reklamasi Ilegal Pelanggaran Berat?
Ketua DPP Kepri LI-Tipikor dan Hukum Kinerja Aparatur Negara, Panahatan SH, mengatakan reklamasi liar yang terjadi di Teluk Tering diduga pelanggaran berat terhadap hukum lingkungan dan tata ruang.
Bukan hanya Panahatan, beberapa praktisi hukum juga menilai bahwa kegiatan ini masuk dalam kategori pidana, dengan ancaman penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
“Kegiatan reklamasi ilegal itu berpotensi masuk kategori pidana,” ujar Achmad Rodi SH.
Masyarakat meminta Pemko Batam dan BP Batam segera melaporkan kasus reklamasi ilegal tersebut ke KLHK dan Gakkum KLHK (penegakan hukum lingkungan).
Panahatan mengatakan, masyarakat menanti penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh dari BP Batam dan Pemko Batam terhadap tindakan ilegal ini.
“Ia penting agar Batam tidak menjadi contoh pembiaran kerusakan lingkungan secara sistematis,” tegasnya. (Red)

