Rempang Bergejolak Lagi, Tim Solidaritas Nasional: Hentikan Perampasan Tanah Warga Berdalih Sekolah Rakyat - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rempang Bergejolak Lagi, Tim Solidaritas Nasional: Hentikan Perampasan Tanah Warga Berdalih Sekolah Rakyat

15/Jul/2026 11:41
Rempang Bergejolak Lagi, Tim Solidaritas Nasional: Hentikan Perampasan Tanah Warga Berdalih Sekolah Rakyat

Kolase foto menunjukkan warga Kampung Pantai Melayu (foto kiri) yang sempat cekcok dengan aparat keamanan (kanan) disebabkan pemasangan plang lahan BP Batam, Selasa (14/07/2026). (F: Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Pemasangan plang penanda lahan oleh BP Batam di kawasan Pantai Melayu, Pulau Rempang, Kota Batam, kembali menimbulkan gejolak bagi warga di sana, Selasa (14/07/2026).

Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mengecam tindakan yang dinilai sewenang-wenang, dan mendesak hentikan perampasan tanah warga berdalih pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu, Kampung Kalat.

Melalui siaran pers, Tim Solidaritas menjelaskan bahwa. kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB, di mana puluhan anggota Ditpam BP Batam datang bersama aparat kepolisian berpakaian sipil, di jalan menuju Kampung Pantai Melayu.

Tanpa sepengetahuan warga, aparat tersebut memasang plang BP Batam yang menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik BP Batam.

Warga Kampung Pantai Melayu pun memprotes pemasangan plang tersebut sehingga menimbulkan cekcok dengan pihak kepolisian.

Lalu warga meminta petugas BP Batam mencabut plang yang dipasang karena berada di lahan milik masyarakat dan juga dinilai jauh dari area pembangunan Sekolah Rakyat.

Namun permintaan itu tidak dihiraukan. Bahkan BP Batam memperkuat pemasangan plang dengan cara melakukan pengecoran pada tiang plang tersebut untuk mencegah siapapun mencabut plang tersebut.

“Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor besar,” ujar Kamsiah, salah satu warga Kampung Pantai Melayu.

Plang lahan BP Batam yang menancap di tanah, di Pulau Rempang. (F: Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang)

Masyarakat Mengaku Kehilangan Rasa Aman

Menurut Kamsiah, sejak rencana pembangunan Sekolah Rakyat muncul, masyarakat Pantai Melayu kehilangan rasa aman.

“Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada,” katanya.

Hingga saat ini, warga mencatat sedikitnya terdapat beberapa plang BP Batam yang berada di atas lahan milik warga Pulau Rempang dan dijaga ketat oleh puluhan aparat keamanan untuk setiap plang.

Plang lahan BP Batam di wilayah kampung Pantai Melayu di Pulau Rempang. (Grafis: WALHI)

BP Batam juga disebut mengklaim memiliki sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di atas tanah yang akan dibangun Sekolah Rakyat seluas 18 hektare. Bahkan berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN luas HPL mencapai 20 hektare.

Namun, berdasarkan pengetahuan masyarakat, BP Batam baru mendapatkan tanah seluas 12 hektare, dan sisanya belum ada upaya penyelesaian yang disetujui oleh pihak pemilik.

Selain aktivitas pembangunan Sekolah Rakyat yang dinilai tidak partisipatif, masyarakat juga menemukan adanya kegiatan pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan, serta kegiatan pengelolaan kawasan hutan.

Menurut warga, seluruh aktivitas tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat setempat.

Warga juga menyebut kejadian serupa telah berulang dalam beberapa bulan terakhir.

Miswadi, salah satu perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), sangat menyayangkan tindakan sewenang-wenang yang dilakukan BP Batam dan kepolisian.

“Sejak adanya PSN Rempang Eco-City, kami melihat BP Batam melakukan macam-macam cara untuk mendapatkan tanah warga. Mulai dari tawaran langsung untuk relokasi, penetapan Kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan Sekolah Rakyat. Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat,” katanya.

WALHI: Diduga Berhubungan dengan PSN Rempang Eco-City

Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga upaya perampasan tanah ini berhubungan dengan keberlanjutan pembangunan PSN Rempang Eco-City.

“Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City yang masih ada di Rempang masih terus menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah masyarakat,” ujar Eko.

Wira Ananda, dari LBH Pekanbaru, mengatakan peristiwa yang terjadi di Kawasan Pantai Melayu mengindikasikan bahwa pembangunan yang dilakukan oleh BP Batam, baik itu pembangunan Rempang Eco-City hingga pembangunan Sekolah Rakyat, selalu dibarengi dengan tindakan yang serampangan.

Hal ini, katanya, terlihat jelas dari bagaimana BP Batam tidak pernah menjalankan pelibatan dan partisipasi bermakna dalam proses pembangunan di Pulau Rempang.

Menurutnya, seharusnya Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam, belajar bagaimana mendengar dan melibatkan masyarakat sebagai subjek utama dalam pembangunan, bukan malah mengirimkan puluhan anggota BP Batam yang meneruskan pola intimidasi dan kekerasan berulang di Pulau Rempang.

Sekolah Rakyat Berpotensi Jadi Modus Baru

Teo Reffelsen, dari Eksekutif Nasional WALHI, menyebut bahwa program Sekolah Rakyat berpotensi dijadikan dalih untuk melakukan perampasan ruang hidup dan tanah masyarakat adat dan tempatan di Pulau Rempang.

“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa BP Batam menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan maupun penguasaan lahan di Pulau Rempang sampai adanya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat dan Tempatan Pulau Rempang atas tanah mereka,” ujarnya.

“Selain itu, kami juga meminta kepada aparat kepolisian untuk tidak terlibat dalam setiap tindakan yang mendukung upaya BP Batam dalam penguasaan maupun pengambilalihan lahan di Pulau Rempang. Permasalahan ini bukan semata-mata persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan sengketa hak atas tanah dan wilayah adat. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus menjalankan fungsinya secara netral, mengedepankan penghormatan terhadap HAM, tidak melakukan upaya kriminalisasi serta tidak menjadi alat untuk memfasilitasi praktik perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat,” tambah Teo.

YLBHI: Sekolah Rakyat Jangan Dibangun di Atas Pelanggaran Hak

Edy K Wahid, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menegaskan bahwa Sekolah Rakyat tidak boleh dibangun di atas penderitaan dan perampasan tanah rakyat.

Menurutnya, pendidikan adalah hak asasi manusia, tetapi negara tidak boleh memenuhinya dengan cara mengintimidasi warga apalagi sampai merampas tanah masyarakat.

Namun pihaknya melihat kebijakan Sekolah Rakyat di Rempang justru menjadi instrumen baru untuk melanjutkan pengusiran paksa (force eviction) terhadap warga tempatan.

Ia mengingatkan, sekolah yang dibangun di atas pelanggaran hak atas tanah, hak atas rasa aman, dan hak masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya bukanlah simbol keadilan sosial, melainkan cermin pelanggaran HAM.

Pernyataan Sikap Tim Solidaritas

Terkait gejolak yang kembali terjadi, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang mendesak agar:

  • BP Batam dan aparat kepolisian tidak melakukan aktivitas secara sewenang-wenang di atas lahan milik warga Pantai Melayu, Pulau Rempang.
  • Aparat kepolisian tidak memihak kepada BP Batam dalam tindakan yang dinilai sebagai perampasan hak masyarakat Pulau Rempang, mengingat status tanah tersebut masih dalam sengketa dan belum memperoleh penyelesaian dari pemerintah.
  • Menghentikan penggunaan alasan pembangunan Sekolah Rakyat sebagai dasar pengambilalihan tanah masyarakat Pulau Rempang. Pembangunan Sekolah Rakyat sebagai program Presiden Prabowo Subianto seharusnya dilaksanakan di atas lahan yang telah berstatus clean and clear, bukan di atas tanah milik masyarakat Pulau Rempang.
  • Meminta BP Batam menjalankan partisipasi yang bermakna (meaningful participation) terhadap masyarakat Pulau Rempang yang terdampak rencana pembangunan Sekolah Rakyat.

BatamNow.com mengonfirmasi terkait pemasangan plang lahan yang kembali memicu gejolak di Pulau Rempang ini. Namun hingga berita diterbitkan, belum ada respons dari Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian. (*/D)

ADVERTISEMENT
Berita Sebelumnya

Dari Kasus Lingkungan ke Taman Kota, Ribuan Bibit Pohon dan Bunga Disiapkan di Timbunan DAS Baloi

Berita Selanjutnya

Potensinya Dikaji Konsultan Berbiaya Ratusan Juta, Realisasi Retribusi Parkir Pemko Batam Tetap Jauh di Bawah Target

Berita Selanjutnya
Hakim Titip Pesan agar Para Jukir Diberikan ID Card, Dishub Batam Seolah Tertutup dan Tidak Transparan

Potensinya Dikaji Konsultan Berbiaya Ratusan Juta, Realisasi Retribusi Parkir Pemko Batam Tetap Jauh di Bawah Target

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Central Tiban
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com