Resmi Ditahan, Gubernur Papua Lukas Enembe Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Resmi Ditahan, Gubernur Papua Lukas Enembe Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

11/Jan/2023 17:31
Resmi Ditahan, Gubernur Papua Lukas Enembe Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Tersangka kasus dugaan tipikor Gubernur Papua Lukas Enembe resmi ditahan KPK. (F: CNN Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Gubernur Papua Lukas Enembe selama 20 hari ke depan.

Ditampilkan KPK dalam konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Rabu (11/01/2023), Lukas duduk di kursi roda dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.

“Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE [Lukas Enembe] terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/01).

Namun, Firli menyatakan pihaknya melakukan pembantaran penahanan dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan Lukas. Pembantaran dilakukan sampai kondisi Lukas membaik.

Dalam proses berjalan, Lukas juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD Gatot Soebroto. Meliputi pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium dan jantung.

KPK dengan bantuan tim Brimob Papua menangkap Lukas saat yang bersangkutan sedang makan di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/01).

Penangkapan ini berujung kericuhan di Papua. Massa pendukung Lukas menyerang markas Mako Brimob Kotaraja, Papua, dengan turut membawa panah dan senjata tajam. Bahkan satu orang disebut tewas tertembak.

Lukas diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah. Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Teruntuk gratifikasi, KPK mengaku masih mendalaminya. (*)

Berita Sebelumnya

Isi Pertalite dan Solar Dibatasi, Tidak Bisa Lagi ‘Pindah-pindah’ SPBU

Berita Selanjutnya

Perjudian Marak Lagi di Batam (Kepri). Irjen Pol Dedi Prasetyo: Perintah Kapolri Tutup

Berita Selanjutnya
Arena Gelper Serentak Tutup Mendadak di Batam. Ada Apa?

Perjudian Marak Lagi di Batam (Kepri). Irjen Pol Dedi Prasetyo: Perintah Kapolri Tutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com