Isi Pertalite dan Solar Dibatasi, Tidak Bisa Lagi 'Pindah-pindah' SPBU - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Isi Pertalite dan Solar Dibatasi, Tidak Bisa Lagi ‘Pindah-pindah’ SPBU

by BATAM NOW
11/Jan/2023 14:21
BPH Migas Minta Pertamina Monitor dan Amankan Stok. Agustiawan: Sampai Desember Penyaluran BBM Dijamin Terkendali

Pengendara motor mengantre untuk mengisi BBM di SPBU COCO, Lubuk Baja. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menegaskan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni jenis Pertalite dan Solar, tidak bisa lagi berpindah-pindah SPBU.

Dilansir CNN Indonesia, anggota BPH Migas Saleh Abdurrahman menjelaskan pembeli akan dijatah setiap mengisi BBM subsidi. Jika jatahnya habis, maka pembeli tidak bisa mengisi BBM bersubsidi di SPBU tersebut atau di SPBU mana pun.

“Contoh, Pertamina melakukan full cycle trial pilot project di 34 kabupaten/kota. Jika itu diimplementasikan, konsumen yang sudah isi 60 liter jatah hariannya itu di SPBU A, maka nggak bisa mengisi di SPBU A lagi, SPBU B, SPBU C, karena kuota di hari ini sudah habis,” jelasnya dikutip dari CNBC, Rabu (11/01/2023).

Saleh menyebut aturan pembatasan BBM subsidi jenis Solar ini terdiri dari tiga elemen. Pertama, kuotanya ditentukan oleh DPR dan pemerintah. Kedua, harganya sudah dipatok oleh pemerintah. Ketiga, konsumennya juga sudah ditentukan.

“Karena kuotanya terbatas, konsumennya diatur, maka kita harus memikirkan agar subsidinya Solar ini betul-betul diterima oleh penerima yang berhak,” ungkapnya.

Baca Juga:  KKP Siapkan Gerai Pelayanan Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Batam

Ia menjelaskan sebetulnya aturan pembatasan BBM subsidi untuk Solar sudah ada. Namun, masih ditemukan penyalahgunaan di lapangan karena konsumen bisa mengisi BBM berkali-kali tanpa pengawasan.

Oleh karena itu, BPH Migas menekankan pembelian BBM subsidi ke depan akan terintegrasi sistem IT.

Saat ini pembatasan Solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, yakni kendaraan pribadi pelat hitam maksimal 60 liter per hari. Sedangkan angkutan umum orang atau barang roda 4 dijatah 80 liter per hari dan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Dengan begitu, jika satu kendaraan sudah mencapai pembelian kuota maksimal harian, maka secara otomatis sistem IT akan mendeteksi kendaraan tersebut tidak bisa lagi mengisi Solar di SPBU yang sama maupun SPBU lain.

Saleh menegaskan langkah memperketat pembelian BBM bersubsidi nantinya dilakukan melalui integrasi SPBU yang menggunakan sistem teknologi informasi (IT), seperti yang dilakukan PT Pertamina (Persero) melalui aplikasi MyPertamina.

“Karena kuota terbatas itu kami menerbitkan regulasi yang mengatur berapa konsumen itu bisa gunakan solar setiap hari,” ucapnya. (*)

Berita Sebelumnya

Pertemuan Dewan Pers, KPU, KPI dan Polri: Jelang Pemilu Pemberitaan Dipantau, Info Hoaks Naik 60 Persen

Berita Selanjutnya

Resmi Ditahan, Gubernur Papua Lukas Enembe Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Berita Selanjutnya
Resmi Ditahan, Gubernur Papua Lukas Enembe Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Resmi Ditahan, Gubernur Papua Lukas Enembe Diborgol dan Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com