Respons Mahfud soal Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Respons Mahfud soal Usulan Dewan Pers untuk Atur Platform Digital

24/Okt/2021 04:49
Mahfud MD: Kali Ini Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

Menko Polhukam, Mahfud MD. (F: net)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Menkopolhukam Mahfud MD menyambut positif rencana Dewan Pers dan sejumlah pimpinan asosiasi media soal usulan regulasi tentang jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital. Usulan ini mengatur hubungan perusahaan media dengan perusahaan platform digital.

Dilansir tirto.id, Mahfud mengaku sudah mempelajari naskah usulan regulasi tersebut dan telah mendiskusikan dengan para stafnya di Kemenko Polhukam.

“Ini usulan yang bagus. Saya juga sempat berdiskusi dengan Menkominfo dan memang mengenai hal ini, presiden juga punya perhatian, terutama nasib perusahaan media dalam menghadapi platform digital,” ujar Mahfud dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (23/10/2021).

Dalam pertemuan yang digelar pada Jumat (22/10/2021) di Kemenkopolhukam, hadir tim penyusun usulan regulasi ‘Jurnalisme berkualitas dan tanggung jawab perusahaan platform digital’. Tim ini terdiri atas Dewan Pers, Forum Pemred, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Internasional Dewan Pers Agus Sudibyo menuturkan, masalah platform digital penting. Sebab, ada masalah yang harus diatur kemudian hari di dunia digital.

Baca Juga:  Kenaikan Tarif Pajak Parkir Khusus di Batam Hingga 150 Persen, Banyak Mengeluhkan

“Data menunjukkan bahwa 40 persen belanja iklan global dikuasai hanya oleh dua perusahaan dan berada di negara yang sama,” ujar Agus yang menjelaskan antara lain pentingnya pengaturan soal platform digital selain mengenai ancaman menurunnya kualitas jurnalistik.

Tim ini lantas menawarkan sejumlah poin yang perlu diatur seperti platform digital sebagai entitas bisnis, perlu dibebani tanggung-jawab untuk turut mewujudkan kemerdekaan pers, iklim persaingan usaha yang sehat di bidang media, serta ruang-publik yang beradab.

Tim pengusul juga memandang perlu ada lembaga proses perundingan pemenuhan hak Perusahaan Media dan pemenuhan kewajiban Perusahaan Platform Digital, untuk mencapai kesetaraan dan keadilan terkait dengan konten berita milik Perusahaan Media yang disajikan atau dimanfaatkan oleh Perusahaan Platform Digital.

Mendengar saran tersebut, Mahfud pun siap menindaklanjuti temuan tersebut. Mantan Menhan ini mengaku ada 3 opsi yang ditawarkan. Pertama, dijadikan UU tersendiri. Kedua, merevisi UU yang ada. Lalu, ketiga, dibuat peraturan pemerintah.

“Mari kita berkomunikasi lebih lanjut, lebih intens, mumpung masih punya waktu, silakan sambil berdiskusi. Alternatif-alternatifnya itu tadi,” ujar mantan Ketua MK ini. (*)

Berita Sebelumnya

Masuk 10 Besar Nasional, Gubernur Apresiasi Perjuangan Kafilah Kepri Untuk STQH XXVI di Malut

Berita Selanjutnya

Singapura Longgarkan Aturan Turis Asing, Warga RI Termasuk?

Berita Selanjutnya
Singapura Marah Disebut KPK Surga Koruptor!

Singapura Longgarkan Aturan Turis Asing, Warga RI Termasuk?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com