Respons Putusan MK, Ratusan Ribu Buruh Bakal Geruduk Istana 7 Desember - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Respons Putusan MK, Ratusan Ribu Buruh Bakal Geruduk Istana 7 Desember

by BATAM NOW
04/Des/2021 11:48
Bos Buruh Tak Percaya MK Bakal Loloskan Gugatan Omnibus Law

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (F: CNBC Indonesia)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Ratusan ribu hingga jutaan buruh bakal melakukan sederet aksi unjuk rasa mulai 6 hingga 10 Desember 2021. Aksi unjuk rasa ini buntut sikap pemerintah yang tidak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Dilansir CNNIndonesia.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa itu bakal digelar serentak di sejumlah daerah. Namun, pada 7 Desember, aksi skala nasional akan dipusatkan di Jakarta.

“Aksi unjuk rasa nasional dipusatkan di Istana, gedung MK, dan Balai Kota DKI Jakarta, akan dilakukan 7 desember 2021 di Istana, gedung MK, dan gedung Balai Kota DKI. aksi ini melibatkan 50 ribu-100 ribu buruh dari Jabodetabek yang berasal dari 60 federasi serikat pekerja tingkat nasional,” kata Said dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (03/12/2021).

Sementara, pada tanggal 6, 8, dan 10 Desember aksi buruh akan berlangsung di tiap-tiap provinsi. Menurut Said, aksi ini juga akan melibatkan puluhan ribu buruh. Kemudian, mereka juga akan menggelar aksi secara serentak pada 9 Desember 2021. Aksi ini akan dilaksanakan serempak di seluruh Indonesia.

Baca Juga:  Menparekraf Sandiaga Uno Tinjau Nongsa Digital Park

“Masing-masing daerah akan melakukan aksi yang kemungkinan diikuti ratusan ribu, bahkan tidak menutup kemungkinan jutaan buruh, tapi di daerah masing-masing,” ungkapnya.

Menurut Said, buruh juga berencana menggelar aksi mogok nasional yang akan melibatkan 2 juta buruh di seluruh Indonesia. Kendati begitu, waktu pelaksanaan aksi ini belum diputuskan.

“Karena atas permintaan kawan-kawan daerah, aksi akan difokuskan ke daerah, terutama bupati, walikota, dan gubernur harus mengubah SK soal UMP dan UMK, dengan demikian mogok nasional akan kami kabarkan lebih lanjut setelah perjuangan kawan daerah selesaikan aksinya mulai 6-10 Desember,” tutur Said.

Menurut Said, dalam serangkaian aksi itu, buruh menuntut tiga hal. Pertama, mendesak pemerintah mencabut Undang-undang Cipta Kerja sesuai putusan MK yang menyatakan aturan itu inkonstitusional bersyarat dan cacat formil.

Kemudian, mereka juga mendesak agar pemerintah mencabut PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Said menilai, aturan turunan UU Cipta Kerja itu sudah tidak bisa berlaku karena putusan MK.

“Ketiga, cabut SK gubernur tentang UMP DKI dan UMK di kabupaten kota di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (*)

Berita Sebelumnya

Gejala tidak Biasa Covid Varian Omicron dan Cara Mengatasinya

Berita Selanjutnya

Masih Simpan Aplikasi Android ini? Awas Data & Uangmu Dikuras

Berita Selanjutnya
Masih Simpan Aplikasi Android ini? Awas Data & Uangmu Dikuras

Masih Simpan Aplikasi Android ini? Awas Data & Uangmu Dikuras

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com