Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

by BATAM NOW
11/Jan/2021 13:36
Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Habib Rizieq Shihab. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab kembali ditetapkan sebagai tersangka. Kali ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalan kasus swab di Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, Rizieq diduga telah menghalang-halangi penanggulangan wabah terkait pelaksanaan tes swab. Penetapan status tersangka itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri.

Dilansir Suara.com, selain Rizieq, polisi juga menetapkan dua tersangka lainnya. Mereka adalah Habib Hanif Alatas selaku menantu Rizieq dan Direktur Utama RS Ummi, Andi Tata. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang digelar Bareskrim Polri.

“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (11/01/2021).

Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya meningkatkan status perkara kasus swab tes Rizieq di RS Ummi dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status perkara tersebut dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut.

Belakangan penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Rizieq. Pemeriksaan tersebut berlangsung di Polda Metro Jaya.

Selain Rizieq, penyidik juga telah memeriksa Andi Tatat. Pemeriksaan terhadap Direktur Utama RS Ummi itu dilakukan usai yang bersangkutan sembuh dari Covid-19.

Dalam kasus ini, penyidik mempersangkakan calon tersangka dalam Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. Mereka diduga melakukan tindak pidana berupa menghalang-halangi pelaksanaan penanggulangan wabah dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun.(*)

Berita Sebelumnya

Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan

Berita Selanjutnya

Rudi Minta Masyarakat Tak Ragu untuk Divaksin

Berita Selanjutnya
Rudi Minta Masyarakat Tak Ragu untuk Divaksin

Rudi Minta Masyarakat Tak Ragu untuk Divaksin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com