Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan

by BATAM NOW
11/Jan/2021 10:05
Keluarga Laskar FPI yang Tewas Gugat Bareskrim ke Pengadilan

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. (F: Antara)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com, Jakarta – Keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas ditembak di Peristiwa Karawang, menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan yang diajukan perihal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi.

Pihak keluarga menggandeng advokat dan konsultan hukum pada kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan ini.

“Sudah didaftarkan tanggal 28 Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini,” kata salah satu kuasa hukum, Kurniawan Adi Nugroho, kepada CNNIndonesia.com melalui sambungan telepon, Senin (11/01/2021).

Dilansir CNNIndonesia.com, Kurniawan mengatakan Khadavi masih berstatus terlapor, bukan tersangka. Oleh karena itu, menurut dia, tidak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang dilakukan tidak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Adapun barang-barang yang disita antara lain adalah satu set seragam Laskar Khusus FPI; 1 unit handphone merk Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M Suci Khadavi Putra.

Polisi juga menyita KTP atas nama M Suci Khadavi Putra; Kartu mahasiswa atas nama M Suci Khadavi Putra; Uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp 2,5 Juta.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dapat memeriksa dan memutus sejumlah hal.

Di antaranya yakni menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti.

Selain itu, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada Pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan.

“Memerintahkan Termohon untuk membayar biaya perkara,” pungkas Kurniawan.(*)

Berita Sebelumnya

Kasus Varian Baru Covid-19 di China Melonjak Dobel

Berita Selanjutnya

Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Berita Selanjutnya
Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Rizieq Jadi Tersangka Lagi, Kali Ini Kasus Swab di RS UMMI Bogor

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com