BatamNow.com – Skema atau formulasi rencana cicilan pelunasan tunggakan gaji pegawai Rumah Sakit (RS) Charis Medika yang disampaikan direkturnya tak dapat diterima penasihat hukum (PH) karyawan.
Adapun hak karyawan yang belum dilunasi pihak RS Charis Medika yakni 50 persen upah periode Februari-Mei 2023, Tunjangan Hari Natal (THN) 2022 yang belum dibayar 50 persen, serta Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Pihak RS Charis Medika menyebut berkomitmen untuk membayar hak-hak karyawan yang masih tertunggak, namun dengan 5 kali termin pembayaran. Sedangkan pihak pegawai meminta dalam 2 kali saja.
Namun apa yang dipaparkan manajemen RS Charis Medika, tak dapat diterima penasihat hukum karyawan, dari Kantor Hukum Dian P.G. Simamora SH and Partner. Selain Dian, ada Hermanto Manurung SH CPM, Jonariko Simamora SH MH CPM, serta Panahatan Nainggolan SH CPM.
Penilaian Dian, penawaran itu sangat menyiksa karyawan yang masih tersandera haknya.
“Terkait dengan penawaran dari manajemen RS Charis Medika yang berkomitmen membayarkan sisa-nya dengan cara mencicil selama 5 kali itu sangatlah menyiksa karyawan. Dimana ketika karyawan bekerja dituntut untuk semaksimal mungkin. Namun hak-hak mereka tidak dipenuhi oleh RS,” ucap Dian.
Menurut Dian, karyawan sudah sangat antusias selama ini dalam menjalankan pekerjaannya dan juga sudah sangat sabar menunggu hak-haknya dimulai periode Desember 2022, hingga saat ini.
Dan para karyawan juga hanya meminta 2 kali pembayaran untuk sisa gaji, THN 50 persen dan THR yang belum dibayarkan sama sekali, katanya dengan wajah geram.
Lanjut Dian, jika manajemen RS mengkaitkan pendapatan rumah sakit dengan hanya bekerja sama dengan BPJS itu, “Kami selaku kuasa hukum menganggap itu bukan menjadi alasan manajemen RS untuk tidak membayarkan hak-hak dari pada karyawan”.
Ia pun meminta manajemen RS untuk dapat memahami kesulitan karyawan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya untuk tetap dapat bekerja dengan baik.
Sementara sampai saat ini, semua karyawan yang tertunggak upahnya masih bekerja seperti biasa di RS Charis Medika.

Sebelumnya, Sabtu (05/08), dalam wawancara khusus wartawan BatamNow.com terkait keluhan dan tunggakan yang diprotes 47 karyawan, Direktur RS Charis Medika dr. Acholder Sirait Sp.OG M.Kes tak menampiknya.
Menurut Acholder, kondisi itu dialami seluruh karyawan dan manajemen RS Charis Medika yang totalnya 76 orang. Namun, pihak rumah sakit sanggup melunasi seluruh tunggakan gaji dan tunjangan dengan 5 kali pembayaran.
“Pada prinsipnya kami memiliki komitmen untuk membayar. Jadi kita sudah bikinkan formulasinya, jumlah besarannya dan mekanisme pengembaliannya,” terang dr. Acholder kepada BatamNow.com, Sabtu (05/08) pagi di Ruang Pengaduan di lantai 3 RS Charis Medika yang didampingi kuasa hukumnya, Robby Handi Surya Batubara SH.
“Permintaan dari rekan-rekan karyawan itu 2 kali pembayaran, sedangkan kita sanggupi 5 kali angsuran mulai dari bulan Agustus ini,” timpal Robby.
Dijelaskan Robby, mekanisme pelunasan dengan 5 kali angsuran itu sudah disampaikan kepada karyawan dalam pertemuan di aula RS Charis Medika pada Jumat (04/08/2023).
Kata Robby, penawaran itu adalah yang paling realistis bisa diajukan manajemen jika melihat kondisi finansial RS Charis Medika kini.
“Kita ajukan 15%, 15%, 20%, 20% dan 30%. Upah, THR sama THN. Dalam waktu 5 bulan, insya Allah ini clear,” rinci Robby.
Rencananya, angsuran itu dibayar mulai Agustus ini, lalu setiap bulan kedepannya ditambah dengan gaji bulan berjalan.
Item pembayaran yang disepakati manajemen, katanya, mulai dari gaji THR/THN, dan upah lembur/over time (OT). “Tiga item itu yang kita bayarkan. Nggak ada pengurangan hak,” jelas Robby. (red)