BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tidak hadir dalam pemeriksaan dua terdakwa likuidator PT Sintai Industri Shipyard (SIS), Kamis (27/05/2021).
Biasanya Rumondang duduk di kursi penuntut umum dalam perkara likuidator PT SIS dengan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.
Rumondang kerap bersama rekan sesama penuntut umum, Mega Tri Astuti.
Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mega Tri Astuti tercatat menjadi JPU dalam perkara dugaan pemalsuan surat likuidator PT SIS.
Sementara Rumondang tidak tercatat.
Kenapa Rumondang selalu hadir dalam persidangan PT SIS sejak dari pembacaan dakwaan sampai dengan pemeriksaan saksi ahli?
Soal itu belum terkonfirmasi.
Namun soal ketidakhadiran Rumondang dalam sidang hari Kamis (27/05) itu Mega Tri Astuti mengatakan, “Rumondang Manurung ada di kantor. Ada pekerjaan lainnya yang harus dikerjakan, maka tidak bisa hadir tadi saat persidangan.”
Dalam persidangan pemeriksaan dua terdakwa bukan hanya Rumondang yang tidak hadir.
Hakim anggota David Sitorus juga tak tampak di persidangan. David digantikan oleh Marta Napitupulu.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama dan Marta Napitupulu.
Penasihat hukum para terdakwa hadir Yacobus Silaban, Harto Halomoan Harahap, Firdaus, Rustam Ritonga serta Bistok Nadeak.
Dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang, dua terdakwa itu mengikuti persidangan secara virtual dan hanya tampak di layar di ruang persidangan PN Batam.(JP)
👍👍👍👍