Rumondang Manurung Tidak Tercatat JPU Perkara PT Sintai di Laman SIPP PN Batam - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Rumondang Manurung Tidak Tercatat JPU Perkara PT Sintai di Laman SIPP PN Batam

by BATAM NOW
28/Mei/2021 06:06
Rumondang Manurung Tidak Tercatat JPU Perkara PT Sintai di Laman SIPP PN Batam

Dalam persidangan, Kamis (27/05/2021) perkara likuidator Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon, JPU Rumondang Manurung tidak hadir. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung tidak hadir dalam pemeriksaan dua terdakwa likuidator PT Sintai Industri Shipyard (SIS), Kamis (27/05/2021).

Biasanya Rumondang duduk di kursi penuntut umum dalam perkara likuidator PT SIS dengan terdakwa Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon.

Rumondang kerap bersama rekan sesama penuntut umum, Mega Tri Astuti.

Di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Batam, Mega Tri Astuti tercatat menjadi JPU dalam perkara dugaan pemalsuan surat likuidator PT SIS.

Sementara Rumondang tidak tercatat.

Kenapa Rumondang selalu hadir dalam persidangan PT SIS sejak dari pembacaan dakwaan sampai dengan pemeriksaan saksi ahli?

Soal itu belum terkonfirmasi.

Baca Juga:  PH: Abdul Kadir dan Sahaya Simbolon Sah Sebagai Likuidator Menjalankan Perintah Pengadilan

Namun soal ketidakhadiran Rumondang dalam sidang hari Kamis (27/05) itu Mega Tri Astuti mengatakan, “Rumondang Manurung ada di kantor. Ada pekerjaan lainnya yang harus dikerjakan, maka tidak bisa hadir tadi saat persidangan.”

Dalam persidangan pemeriksaan dua terdakwa bukan hanya Rumondang yang tidak hadir.

Hakim anggota David Sitorus juga tak tampak di persidangan. David digantikan oleh Marta Napitupulu.

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Christo Evert Natanael Sitorus, Yoedi Anugrah Pratama dan Marta Napitupulu.

Penasihat hukum para terdakwa hadir Yacobus Silaban, Harto Halomoan Harahap, Firdaus, Rustam Ritonga serta Bistok Nadeak.

Dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barelang, dua terdakwa itu mengikuti persidangan secara virtual dan hanya tampak di layar di ruang persidangan PN Batam.(JP)

Berita Sebelumnya

Kantor Imigrasi Batam Lakukan Desk Evaluasi, Yakin Raih Predikat WBBM 2021

Berita Selanjutnya

Kadinkes Kepri: Corona Varian Baru B117 Sudah Ada di Kepri

Berita Selanjutnya
Kadinkes Kepri: Corona Varian Baru B117 Sudah Ada di Kepri

Kadinkes Kepri: Corona Varian Baru B117 Sudah Ada di Kepri

Comments 1

  1. Rentunas parulian Butarbutar says:
    5 tahun ago

    👍👍👍👍

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com