BatamNow.com, Jakarta – Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut sejumlah aset termasuk rekening milik almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat sempat dikuasai Irjen Ferdy Sambo.
“Ada empat rekening daripada almarhum ini yang dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Hp, ATM-nya di empat bank, laptop bermerek Asus,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/08/2022).
Kamaruddin mengatakan kecurigaan itu lantaran masih ada transaksi keuangan di rekening milik Brigadir J tiga hari setelah peristiwa penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Ia mengatakan total transaksi keluar dari rekening Brigadir J mencapai Rp 200 juta.
“Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta,” bebernya.
Kendati demikian, Kamaruddin enggan menjelaskan lebih lanjut tersangka mana yang menerima uang Rp 200 juta tersebut. Menurutnya, hal itu merupakan kewenangan penyidik.
“Nah, itu nanti biar diumumkan oleh polisi, kalau saya yang umumkan nanti kesannya mereka ndak kerja,” ujarnya.
CNNIndonesia.com telah mencoba menghubungi kuasa hukum Keluarga Sambo, Arman Hanis terkait hal tersebut. Namun hingga berita ini ditayangkan, pesan singkat dan telepon yang dilayangkan tidak direspons oleh Arman Hanis.
Diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo beserta Bharada E, Bripka RR, dan KM alias Kuwat Maruf sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP terkait dugaan pembunuhan berencana.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 63 personel Polri terkait dugaan tidak profesional dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo. (*)
sumber: CNN Indonesia