BatamNow.com – Sengkarut penanganan lahan oleh BP Batam mendapat perhatian serius dari Komisi VI DPR RI.
Komisi yang menjadi mitra kerja dan pengawas BP Batam ini melakukan terobosan dengan membuka forum pengaduan masyarakat atas berbagai persoalan lahan dan tata ruang yang mencuat belakangan ini di Batam.
Forum tersebut digelar di Ballroom Hotel Marriott, Harbour Bay, Sei Jodoh, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Sejumlah masyarakat Batam hadir membawa dokumen pengaduan masing-masing, serta diberi kesempatan menyampaikan langsung permasalahan yang mereka hadapi kepada para anggota dewan.

Sejumlah emak-emak pemilik sertifikat tanah program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) hasil program Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut hadir dan menyampaikan keluhan.
Mereka mengadukan permasalahan terkait pembayaran Uang Wajib Tahunan (UWT) atas tanah yang sudah mereka miliki sertifikatnya.
Salah satu perwakilan menyampaikan, mereka telah berusaha membayar UWT ke BP Batam, namun justru ditolak.
“Kami datang ke BP Batam membawa uang untuk membayar UWTO, tapi ditolak. Kami mau menyelesaikan kewajiban kami, tapi tidak ditanggapi,” ujar salah satu warga.
Menanggapi hal itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, langsung merespons.
“Artinya, sertifikat Jokowi tidak berlaku di BP Batam ya? Tolong dicatat ya, sekretariat,” ujarnya sambil menunjuk stafnya.

Para pengadu yang datang langsung ke arena forum pengaduan pun langsung menyerahkan dokumen bukti-bukti setiap masalah.
“Ada nggak buktinya Bu, bawa ke silakan diserahkan ke staf Komisi VI,” ujar Andre, lalu perwakilan emak-emak dan sejumlah pengadu menyerahkan bukti-bukti ke staf komisi yang hadir di forum tersebut.

Sebagaimana diketahui, sejak tahun 2017, atas instruksi langsung Presiden Jokowi, program sertifikasi tanah melalui PTSL digencarkan secara nasional, termasuk di Kota Batam.
Tercatat belasan ribu warga Batam telah menerima sertifikat tanah dari program ini di Batam sejak tahun 2020.
Namun, permasalahan muncul karena lahan yang dimaksud masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) di bawah kewenangan BP Batam.
Walaupun sertifikat telah diterima warga, pembayaran UWT-nya ditunda, dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai tata cara atau waktu pelunasan yang resmi.
Padahal, BP Batam telah menerbitkan Peraturan Kepala (Perka) pada tahun 2020 yang mengatur tata laksana pembayaran dan penundaan UWT atas tanah program PTSL di wilayah Batam.
Pada praktiknya, pelaksanaannya masih belum memberikan kepastian hukum yang jelas bagi masyarakat.
Hingga akhirnya sejumlah pengaduan masyarakat ini pun sampai juga ke Komisi VI.
“Pengaduan masyarakat ini akan kami bahas pada pertemuan selanjutnya dengan BP Batam pada sore hari ini dan akan dibawa ke pembahasan selanjutnya di RDP di Jakarta,” ucap Andre yang memimpin acara dari meja depan. (H)

