BatamNow.com – Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam dari Komisi VI DPR RI telah menerima aduan dari 29 perwakilan dari perusahaan maupun masyarakat Batam, Jumat (18/07/2025).
Aduan itu disampaikan dalam audiensi mengenai persoalan tata kelola lahan serta tata ruang, digelar di ballroom Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batu Ampar.
Seluruh laporan tersebut umumnya menyoroti permasalahan tata kelola yang berkaitan erat dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Usai kegiatan, Nurdin Halid, salah satu pimpinan Komisi VI dan menjadi tim Panja, memberikan keterangan kepada wartawan BatamNow.com.
Ketika ditanya mengenai bentuk jaminan atau langkah konkret dari Komisi VI terhadap semua aduan warga yang diterima, Nurdin belum bisa memberikan jaminan atas tindak lanjut pasti.
“Kita tidak bisa menjamin, tapi kita memperjuangkan dan saya kira BP Batam pasti akan mendengar suara rakyat yang disuarakan oleh Komisi VI,” ujar Nurdin.
Anggota DPR dari dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, keberadaan Panja memang dibentuk secara khusus untuk mengawasi tata kelola kawasan Batam yang dijalankan BP Batam.
Tujuannya agar pengelolaan kawasan bisa dilakukan secara lebih profesional dan mengedepankan kepentingan publik, bukan kelompok tertentu.
“Kita inginkan Kota Batam ini menjadi salah satu daripada kota yang aman, kota yang bisa menjadi destinasi investasi, bisa menjadi wisata investasi, bisa menarik investor dari luar,” tambah Nurdin.
@batamnow Tim Panitia Kerja (Panja) Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam dari Komisi VI DPR RI telah menerima aduan dari 29 perwakilan dari perusahaan maupun masyarakat Batam, Jumat (18/07/2025). Aduan itu disampaikan dalam audiensi mengenai persoalan tata kelola lahan serta tata ruang, digelar di ballroom Batam Marriott Hotel Harbour Bay, Batu Ampar. Seluruh laporan tersebut umumnya menyoroti permasalahan tata kelola yang berkaitan erat dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Usai kegiatan, Nurdin Halid, salah satu pimpinan Komisi VI dan menjadi tim Panja, memberikan keterangan kepada wartawan BatamNow.com. Ketika ditanya mengenai bentuk jaminan atau langkah konkret dari Komisi VI terhadap semua aduan warga yang diterima, Nurdin belum bisa memberikan jaminan atas tindak lanjut pasti. “Kita tidak bisa menjamin, tapi kita memperjuangkan dan saya kira BP Batam pasti akan mendengar suara rakyat yang disuarakan oleh Komisi VI,” ujar Nurdin. Anggota DPR dari dari Fraksi Partai Golkar itu menjelaskan, keberadaan Panja memang dibentuk secara khusus untuk mengawasi tata kelola kawasan Batam yang dijalankan BP Batam. Tujuannya agar pengelolaan kawasan bisa dilakukan secara lebih profesional dan mengedepankan kepentingan publik, bukan kelompok tertentu. “Kita inginkan Kota Batam ini menjadi salah satu daripada kota yang aman, kota yang bisa menjadi destinasi investasi, bisa menjadi wisata investasi, bisa menarik investor dari luar,” tambah Nurdin. Menurutnya, iklim investasi yang sehat hanya bisa tumbuh dalam suasana yang kondusif serta dengan adanya kepastian hukum. Karena itu, Panja terus mendorong pengelolaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. “Karena dengan adanya kepastian hukum serta kondisi yang aman dan damai, sehingga Kota Batam menjadi kota yang aman, kota yang indah,” lanjutnya. Baca selengkapnya melalui link di Bio. #batam #rempang #galang #barelang #batamnow #batamdaily #batamhits #batampunyacerita #semuatentangbatam #batamsirkel #batamnews #batamhariini #amsakarachmad #liclaudiachandra #dpr #dprri #fyp #fypシ #fypシ゚viral ♬ original sound – BatamNow.com
Menurutnya, iklim investasi yang sehat hanya bisa tumbuh dalam suasana yang kondusif serta dengan adanya kepastian hukum. Karena itu, Panja terus mendorong pengelolaan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat.
“Karena dengan adanya kepastian hukum serta kondisi yang aman dan damai, sehingga Kota Batam menjadi kota yang aman, kota yang indah,” lanjutnya.
Komisi VI akan Desak BP Batam Jalankan Rekomendasi
Terkait sejumlah rekomendasi dari Komisi VI DPR RI kepada BP Batam yang belum dilaksanakan, Nurdin menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan kembali dilakukan.
“Kita akan review kembali rekomendasi itu, kemudian kita akan tanyakan kenapa tidak dilaksanakan apa penyebabnya, dan pasti kita akan rekomendasikan kembali serta mendesak BP Batam untuk menyelesaikan masalah-masalah yang ada,” tegasnya.
Salah satu rekomendasi yang kembali disorot Panja adalah permintaan kepada BP Batam untuk menindaklanjuti Putusan Pengadilan Negeri Batam Nomor 287/Pdt.G/2024/PN Btm tanggal 7 Januari 2025.
Dalam putusan tersebut, BP Batam diminta menjamin kepastian hukum dengan melanjutkan kerja sama pengelolaan Pelabuhan Batam Center bersama PT Synergy Tharada, serta membatalkan proses lelang mitra kerja sama baru.
Namun, hingga saat ini, rekomendasi tersebut belum mendapat respons atau pelaksanaan nyata dari BP Batam.

Mafia Lahan Merugikan Negara
Berbagai informasi yang menyebutkan adanya mafia lahan yang berkeliaran di pusaran BP Batam, Nurdin juga mengemukakan pandangannya.
“Ini yang kita harus ingatkan daripada BP Batam, sekarang BP Batam telah kita imbau dan kita rekomendasikan untuk menciptakan sistem tata kelola, dan sekarang sedang disiapkan,” ungkap Nurdin.
Ia juga menegaskan bahwa moratorium yang selama ini diberlakukan tidak akan dicabut jika BP Batam belum membenahi sistem tata kelola sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
“Kita tidak akan mencabut moratorium kalau BP Batam tidak menciptakan sistem tata kelola yang lebih adil, yang lebih baik, yang lebih transparan, akuntabilitas sangat tinggi, sehingga ada masyarakat yang merasa dirugikan dan tidak boleh ada mafia lahan di Kota Batam ini,” ujar Nurdin.
Dirinya menutup pernyataan dengan menekankan bahwa keberadaan mafia lahan telah merugikan negara dan masyarakat secara langsung.
“Karena mafia lahan bagian daripada yang merugikan kepentingan negara dan kepentingan rakyat,” tegasnya.

