Warga Rempang Kukuh, Bahkan Desak Terbitkan Legalitas Kampung ke Panja Komisi VI DPR RI - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Warga Rempang Kukuh, Bahkan Desak Terbitkan Legalitas Kampung ke Panja Komisi VI DPR RI

18/Jul/2025 20:01
Warga Rempang Kukuh, Bahkan Desak Terbitkan Legalitas Kampung ke Panja Komisi VI DPR RI

Perwakilan warga Rempang yakni Ishak (kemeja putih) dan Siti Hawa alias Nenek Awe di samping kirinya (hijab hitam). (F: AMAR-GB)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Warga Pulau Rempang, Kota Batam, tetap kukuh pada pendiriannya untuk tetap bertahan di tanah sejarah mereka.

Pernyataan terbaru ini disampaikan pada pertemuan perwakilan mereka dengan Panitia Kerja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam dari Komisi VI DPR RI pada Jumat (18/07/2025)

Dalam forum yang dibuka Komisi VI di ruang pertemuan Hotel Marriott di Harbour Bay, Sei Jodoh, Batam, perwakilan warga menyampaikan pendirian yang kukuh tetap bertahan di kampung mereka di Pulau Rempang.

Audiensi Tim Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam dengan Masyarakat Batam, di Hotel Marriott, Harbour Bay, Batam, Jumat (18/07/2025). (F: AMAR-GB)

Bahkan bukan sekadar bertahan tapi mendesak pemerintah memberikan sertifikasi atas kampung-kampung yang mereka tempati secara turun temurun di sana.

Desakan untuk menghadirkan status legal yang pasti itu diutarakan Ishak sebagai Koordinator Umum Aliansi Masyarakat Rempang Galang Bersatu (AMAR-GB).

Ia menegaskan, kehadiran mereka dalam forum pengaduan masyarakat terkait pelayanan lahan oleh BP Batam forum tersebut sebagai ikhtiar yang terus dilakukan.

Ishak meneruskan, pihaknya juga menyampaikan penggusuran masih tetap dilakukan oleh Tim Terpadu atas kebun dan rumah dua warga Pulau Rempang yang terletak di kawasan rumah relokasi di Kampung Tanjung Banun.

Penggusuran paksa pada 8 Juli 2025 itu, juga disertai adanya dugaan kekerasan yang dialami kerabat dari pemilik rumah.

“Kami sampaikan bahwa kami menuntut legalitas kampung kami di Pulau Rempang,” kata Ishak.

Lebih lanjut, Ishak menjelaskan bahwa kampung-kampung tempat masyarakat Pulau Rempang bernaung saat ini, tidak hanya sebatas rumah dan tanah.

“Di dalamnya ada napas dan detak jantung yang hidup. Ruang yang menghidupi dengan masyarakat tanah dan airnya,” kata Ishak.

Kampung mereka di Pulau Rempang ini, katanya, juga menjadi bukti eksistensi masyarakat Melayu di sana yang telah turun temurun dan membaur dengan masyarakat lain sejak ratusan tahun lalu.

“Kampung kami adalah ruang hidup kami. Kami sudah tinggal turun temurun di sini,” jelasnya.

Lebih jauh, Ishak menuturkan, kehadiran Panja Pengawasan Tata Kelola Kawasan Batam dapat memberi hal baik untuk masyarakat Pulau Rempang.

Panja itu diharapkan dapat menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya di Rempang. (*/Red)

Berita Sebelumnya

Soal Tindak Lanjut Keluhan Warga Batam, Komisi VI Belum Bisa Beri Jaminan Tapi Janji Perjuangkan Aspirasi

Berita Selanjutnya

Komnas HAM: Dugaan Tindakan Kekerasan ke Nur Suarni & Rusmawati Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Berita Selanjutnya
Jelang Pilkada, Komnas HAM Bakal Turun Lagi ke Rempang

Komnas HAM: Dugaan Tindakan Kekerasan ke Nur Suarni & Rusmawati Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com