BatamNow.com – Dugaan tindakan oknum aparat Tim Terpadu, terhadap Nur Suarni (65), Rusmawati (54), dan anaknya, warga Kampung Tanjung Banun, Rempang pada Selasa (08/07/2025) lalu, baru diketahui Komnas HAM di Jakarta.
Sebagaimana disampaikan Ishak di forum pengaduan yang difasilitasi Komisi VI, DPR RI di Batam, telah terjadi tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Tim Terpadu BP Batam atas kebun dan rumah dua warga Pulau Rempang yang terletak di kawasan rumah relokasi di Kampung Tanjung Banun.
Penggusuran paksa terhadap Nur Suarni & Rusmawati dan kerabat pemilik rumah disertai dugaan tindak kekerasan terjadi di Rempang sekitar pukul 08.00, pada 8 Juli 2025.
“Itu masuk kategori penggusuran paksa,” kata Wakil Ketua Bidang Internal & Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, di Jakarta, Jumat (18/07/2025).
Komnas HAM Tunggu Laporan
Bagi kami, kata Prabianto, penggusuran paksa tersebut masih sumir.
Namun, bila warga Rempang memberikan laporan kronologis disertai laporan polisi (bila sudah dilaporkan), maka akan ditindaklanjuti.
“Kalau ada laporan dari warga, kami akan bantu menyurati kepolisian setempat untuk memproses laporan tersebut,” ujarnya.
Prabianto mengakui, sudah ada pertemuan pada Kamis (17/07) kemarin, dengan mengundang Menteri Transmigrasi dan stakeholder lainnya, termasuk hadir perwakilan dari BP Batam.
Dalam pertemuan itu dilakukan klarifikasi terkait penanganan warga terdampak proyek Rempang Eco-City.
“Kami tetap mendorong agar Pemerintah baik pusat dan daerah bisa benar-benar memperhatikan hak-hak adat warga Rempang. Dan, jangan lakukan kekerasan terhadap warga,” ucapnya lagi.
Seperti pengakuan Nur Suarni dalam video yang viral yang diunggah di HMSTimes.com, kediaman Nur Suarni dan Rusmawati didatangi oleh Tim Terpadu pada hari kejadian.
Bahkan, Nur Suarni digotong ke dalam mobil diduga oleh oknum petugas Ditpam BP Batam.
Dirinya mengaku diperlakukan kasar, dihimpit oleh dua orang di dalam mobil yang dikunci dari dalam.
Dalam perjalanan menuju Batam, Nur Suarni mengaku merasa sakit dan meminta mobil diperlambat. Ia pun meminta berhenti untuk buang air besar.
Namun, petugas yang membawanya justru memintanya untuk melakukannya di dalam mobil. Akibatnya, ia buang air di tempat dan justru mendapat makian.
Mobil berhenti di simpang Sei Raya hanya untuk membersihkan kotoran tersebut.
Di tengah ketakutan, Nur Suarni kembali meminta mobil diperlambat.
Namun, salah satu petugas justru berkata: “Diam aja, biar kita mati bersama”.
Ucapan ini membuat Nur Suarni syok dan tak sadarkan diri. Ia kemudian diketahui diturunkan di rumah hunian sementara di Batu Aji, Batam.
Komnas HAM pun meminta warga Rempang melaporkan kejadian dugaan kekerasan itu. (RN)

