BP Batam Klaim Tak Ada Kekerasan Lagi di Rempang, Komnas HAM Justru Tunggu Laporan Nenek Nur Suarni - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

BP Batam Klaim Tak Ada Kekerasan Lagi di Rempang, Komnas HAM Justru Tunggu Laporan Nenek Nur Suarni

by BATAM NOW
19/Jul/2025 09:05
Warga Rempang Membantah, BP Batam Diduga Lakukan Pembohongan Publik saat RDP Komisi VI

Aksi warga Rempang di samping gerbang masuk Kampung Sembulang Hulu, Rabu (04/12/2024) siang. (F: BatamNow)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kepala BP Batam, Amsakar Ahmad, bersama Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, menyatakan bahwa tidak ada lagi tindakan kekerasan di Rempang sejak mereka memimpin lembaga tersebut.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat bersama Komisi VI DPR RI di Gedung BP Batam, Batam Center, Jumat (18/07/2025), yang merupakan tindak lanjut dari forum aduan masyarakat yang digelar di Hotel Marriott, Harbour Bay, Batam, pada pagi harinya.

Dalam video yang diterima redaksi BatamNow.com, Amsakar dan Li Claudia menegaskan komitmen mereka untuk menjaga agar penanganan proyek Rempang Eco-City berjalan tanpa kekerasan.

Namun di sisi lain, Komnas HAM justru masih menunggu laporan resmi dari warga Rempang terkait dugaan tindak kekerasan oleh aparat, khususnya terhadap seorang perempuan lanjut usia, Nur Suarni (65 tahun), dan keluarganya di Kampung Tanjung Banun.

Nur Suarni mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan oknum aparat dari Tim Terpadu dalam proses penggusuran paksa. Ia tidak sendiri; Rusmawati (54) dan anaknya juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kasus yang menimpa Nur Suarni mengingatkan publik pada kejadian sebelumnya yang menimpa Nenek Awe (67 tahun), juga warga Rempang, yang menjadi simbol dari dugaan pelanggaran HAM saat konflik agraria di pulau itu merebak tahun lalu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari BP Batam maupun aparat keamanan sejauh mana penanganan atas laporan kekerasan terhadap Nur Suarni dan keluarganya.

Komnas HAM: Penggusuran Paksa adalah Kekerasan

Wakil Ketua Bidang Internal dan Komisioner Pengaduan Komnas HAM, Prabianto Mukti Wibowo, menegaskan bahwa penggusuran paksa dapat dikategorikan sebagai tindakan kekerasan.

“Kalau ada laporan dari warga, kami akan bantu menyurati kepolisian setempat untuk memproses laporan tersebut,” ujar Prabianto kepada BatamNow.com di Jakarta, Jumat (18/07/2025).

Menurutnya, sejauh ini informasi mengenai kekerasan di Rempang masih dianggap sumir karena belum disertai laporan resmi maupun dokumen kronologis yang lengkap.

Ia menambahkan, pada Kamis (17/07) Komnas HAM telah mengadakan pertemuan bersama sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Menteri Transmigrasi dan perwakilan dari BP Batam, guna melakukan klarifikasi terkait penanganan warga terdampak proyek Rempang Eco-City.

“Kami tetap mendorong agar pemerintah—baik pusat maupun daerah—tidak mengabaikan hak-hak masyarakat adat Rempang. Dan yang terpenting, jangan lagi lakukan kekerasan terhadap warga,” ujar Prabianto.

Penggusuran di Tanjung Banun itu pada Selasa (08/07/2025) pagi.

Tim Terpadu yang terdiri dari sekitar 600 personel gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam mendatangi rumah milik Rusmawati (54), warga Kampung Tanjung Banun.

Nur Suarni, Rusmawati dan anaknya dipaksa keluar, dan penggusuran dilakukan.

Lalu Nur Suarni digotong ke dalam mobil diduga oleh oknum petugas Ditpam BP Batam. Ia mengaku diperlakukan kasar, dihimpit oleh dua orang di dalam mobil yang dikunci dari dalam.

Ia merasa terintimidasi selama perjalanan yang ternyata mengantarkannya ke lokasi hunian sementara di Kecamatan Sagulung.

Setelah kejadian, Nur Suarni coba membuat laporan polisi di Mapolrestabes Barelang. Namun tak berhasil, dan disebut bahwa pihak SPKT menyarankan korban melapor ke Ketua Tim Terpadu BP Batam.

Padahal menurut Tim Advokasi Solidaritas Nasional untuk Rempang, ada Pasal 328 dan Pasal 333 KUHP terkait penculikan dan perampasan kemerdekaan seseorang yang mengancam pelaku dengan pidana hingga 12 tahun penjara. (Red)

Berita Sebelumnya

Komnas HAM: Dugaan Tindakan Kekerasan ke Nur Suarni & Rusmawati Ditindaklanjuti Jika Ada Laporan

Berita Selanjutnya

Roberto Siahaan di Hadapan DPR RI: Kalau Semua Dibawa ke Pengadilan, Tata Kelola BP Batam Gagal

Berita Selanjutnya
Roberto Siahaan di Hadapan Komisi VI DPR RI: Semua Mafia Lahan Termasuk Oknum Pejabat BP Batam

Roberto Siahaan di Hadapan DPR RI: Kalau Semua Dibawa ke Pengadilan, Tata Kelola BP Batam Gagal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2026 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2026 BatamNow.com