BatamNow.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kasus ini juga melibatkan Harun Masiku, seorang buronan yang merupakan kader PDIP.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pada Selasa (24/12/2024), status tersangka Hasto dikukuhkan setelah terbitnya surat perintah penyidikan bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Surat tersebut tertanggal 23 Desember 2024, menyusul gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat, 20 Desember 2024, tepat setelah pelantikan pimpinan baru KPK di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Hasto dan Harun Masiku diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dugaan suap ini berkaitan dengan proses pergantian antarwaktu anggota DPR RI.
Hingga saat ini, pihak pimpinan KPK belum memberikan pernyataan resmi mengenai penetapan status tersangka Hasto.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, PDIP juga belum mengeluarkan tanggapan atau klarifikasi atas kasus yang menjerat sekretaris jenderalnya. (*)

