BatamNow.com – Selain Grup Mayapada Hospital, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga berencana membangun rumah sakit (RS) di Sekupang, Batam.
Di kawasan yang bersebelahan, lewat Kejati Kepri, Kejagung merencanakan pendirian RS Adhyaksa di atas lahan seluas 1 hektare (10.000 m²).
Kasipenkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan rencana yang sudah lama itu.
“Benar, mau dibangun rumah sakit,” tulis Yusar dalam komunikasi WhatsApp-nya menjawab BatamNow.com.
Proposal pembangunan, katanya, diajukan pada 2024, tetapi belum dianggarkan.
“Sudah pernah diusulkan tahun 2024, tapi belum dianggarkan,” kata Yusar.
Hal ihwal disampaikannya kala ditanya keberadaan satu lokasi lahan kosong dengan papan pengumuman terpampang atas nama Kejagung tak jauh dari kawasan ekonomi khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan di Sekupang.
Di papan itu tercantum: “Tanah Ini Milik Pemerintah RI c.q Kejaksaan Agung RI, Luas 10.000 M², No PL:223010681. Untuk Lokasi Pembangunan RS Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau”.

Menurut Yusar, tanah bersertifikat hak pakai itu dialokasikan BP Batam sejak tahun 2023.
Namun pembangunan di atas lahan di tepi Jalan RE Martadinata, Sekupang itu hingga kini belum dilaksanakan disebab masalah anggaran yang tertunda.
Tak demikian dengan rencana pembangunan RS Grup Mayapada bertaraf internasional di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata dan Kesehatan di Sekupang, Batam.
Penganggaran dana sebagaimana pernah dipublikasi pihak Mayapada berkisar 1 sampai 2 triliun rupiah.
Pemerintah sampai mengeluarkan peraturan lewat PP Nomor 39 Tahun 2024 tentang KEK Pariwisata dan Kesehatan sebagai landasan hukum pembangunan KEK Kesehatan itu.
KEK atas usulan dari satu badan usaha PT Karunia Praja Pesona, yang masih Grup Mayapada.
Namun rencana pembangunan RS hingga kini, tampaknya, masih berkutat di atas rencana, kecuali hanya dengan lahan kosong yang sudah diratakan sekitar 1,5 Hektare (Ha) dari 23,10 Ha yang direncanakan.

Mengapa progres pembangunan RS Grup Mayapada itu seolah tersendat, kini?
Baik pihak Mayapada maupun BP Batam, belum merespons BatamNow.com.
Kembali ke RS Adhyaksa itu, penelusuran BatamNow.com, saat ini, Kejagung RI telah mengelola 5 RS Adhyaksa yang sudah beroperasi di Indonesia, dengan lokasi sebagai berikut:
- RS Adhyaksa Jakarta, di Jl. Cempaka Putih No. 1, Jakarta Pusat
- RS Adhyaksa Surabaya, di Jl. Raya Darmo Permai III, Surabaya, Jawa Timur
- RS Adhyaksa Makassar, di Jl. A.P. Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan
- RS Adhyaksa Medan, di Jl. Gatot Subroto No. 277, Medan, Sumatera Utara
- RS Adhyaksa Semarang, di Jl. Sultan Agung No. 39, Semarang, Jawa Tengah.
RS Adhyaksa fokus pada layanan kesehatan kebutuhan kesehatan pegawai kejaksaan, keluarga, dan masyarakat umum dan penanganan kasus hukum terkait kesehatan (misal: visum et repertum). (A/Red)