Selama Kuartal I 2021, Bea Cukai Batam Lakukan 76 Penindakan dan Amankan Barang Senilai Rp 38 Miliar - BatamNow.com Verifikasi
BatamNow.com
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional
No Result
View All Result
BatamNow.com

Selama Kuartal I 2021, Bea Cukai Batam Lakukan 76 Penindakan dan Amankan Barang Senilai Rp 38 Miliar

14/Apr/2021 16:41
Selama Kuartal I 2021, Bea Cukai Batam Lakukan 76 Penindakan dan Amankan Barang Senilai Rp 38 Miliar

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Susila Brata. (F: ist)

Bagikan ke WhatsAppBagikan ke Facebook

BatamNow.com – Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai (BC) Batam melalui Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) berhasil menorehkan capaian optimal dalam melaksanakan tugas sebagai unit pengawasan.

Hal tersebut terbukti pada Kuartal I-2021 Bidang P2 telah mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 Miliar dengan potensi kerugian mencapai Rp 12 Miliar.

“Kuartal I-2021 KPU Bea Cukai Batam berhasil mengamankan barang tangkapan senilai Rp 38 Miliar. Ini merupakan hasil kerja keras dari semua unsur internal khususnya Bidang P2 dan sinergi dengan aparat terkait seperti TNI (Tentara Nasional Indonesia), Kepolisian, dan APH (Aparat Penegak Hukum) lainnya. Dan juga kami sampaikan potensi kerugian negara dari barang yang telah kami amankan adalah sebesar Rp 12 Miliar,” kata Kepala KPU BC Batam Susila Brata, Selasa (13/04/2021).

Susila menjelaskan tangkapan pada Kuartal I-2021 terdiri 76 penindakan, dengan penindakan terbanyak adalah komoditi barang campuran, yaitu sebanyak 21 penindakan.

“Untuk yang terbanyak terkait penindakan adalah barang campuran 21 penindakan, barang kena cukai (rokok ilegal dan miras ilegal) 15 penindakan, barang pornografi sebanyak 14 penindakan, narkotika 4 penindakan, dan barang lainnya,” papar Susila.

Susila menambahkan, dalam hal penyidikan, selama periode 2021, Bea Cukai Batam telah menangani 76 Laporan Pelanggaran dengan tindak lanjut disita negara, direekspor, dikenakan sanksi administrasi berupa denda, dilakukan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai, dilimpahkan ke instansi terkait ddandiproses untuk diteliti dan ditangani lebih lanjut.

“Kita harapkan adanya capaian unit pengawasan, Bidang P2 ini dapat memaksimalkan dan mewujudkan tugas dan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector, khususnya melindungi perbatasan dan melindungi masyarakat di wilayah Batam dari peredaran barang ilegal yang membahayakan kesehatan dan merugikan penerimaan negara,” pungkas Susila.(*)

Berita Sebelumnya

bright PLN Batam Pastikan Listrik Aman Selama Ramadhan 1442 H

Berita Selanjutnya

Polri Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang untuk Mudik

Berita Selanjutnya
Polri Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang untuk Mudik

Polri Ancam Penjarakan Travel Gelap yang Nekat Angkut Penumpang untuk Mudik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recipe Rating




iklan BRK
iklan PLN
@batamnow

BatamNow.com

© 2021-2024 BatamNow.com

  • Kode Etik Jurnalistik
  • Peraturan Dewan Pers
  • Redaksi
  • Kontak

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Pilihan Editor
  • Akal Sehat
  • Opini
  • Wawancara
  • Politik
  • Ekonomi
  • Internasional

© 2021-2024 BatamNow.com