BatamNow.com – Masalah penyeludupan handphone ke dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menjadi atensi Komisi III DPR RI.
Kepada Anggota Komisi III DPR RI, Kepala Kanwil Kemenkumham Provinsi Kepri, Husni Thamrin membeber pentingnya pengadaan alat pendeteksi guna mengatasi masalah masuknya handphone ke rutan dan lapas di seluruh Kepri.
“Dengan alat itu akan memudahkan seluruh kepala lapas dan kepala rutan di Provinsi Kepri untuk memantau masuknya handphone,” kata Husni dalam acara yang digelar di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kamis (25/03/2021) lalu.
Anggota Komisi III DPR RI yang menyambangi Kantor Imigrasi Batam dalam agenda kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 ke Provinsi Kepri dari tanggal 25 hingga 27 Maret 2021.
Husni menjelaskan, selama ini pemeriksaan para petugas di lapas dan rutan masih secara manual. Sehingga, masih memungkinkan lolosnya handphone ke tangan para narapidana.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kepri, Dwinastiti melanjutkan bahwa selama ini petugas telah berusaha mencegah masuknya alat komunikasi ke rutan maupun lapas.
“Petugas juga sudah melakukan razia kepada para narapidana, namun masih tetap aja ada alat komunikasi di dalam sel,” kata Dwinastiti.
Dwinastiti mengkaji, keberadaan alat komunikasi di tangan para narapidana berkorelasi dengan masuknya narkoba ke dalam rutan dan lapas.
“Narkoba itu dipesan para narapidana dari dalam sel dengan menggunakan alat komunikasi pribadi,” ungkap Dwinastiti.
Bahkan dengan alat komunikasi itu, narapidana dapat “menyeret” petugas hingga ikut terlibat dalam sindikat peredaran narkoba.
“Kalau ada petugas lapas dan rutan yang terlibat maka akan berikan hukuman. Sebaliknya jika petugas berhasil menggagalkan masuknya narkoba ke dalam tahanan maka akan diberikan penghargaan,” ujar Dwinastiti.

Selain masalah peredaran handphone, Dwinastiti mengungkapkan kejadian di salah satu lapas pernah mendapatkan pelemparan bola yang ternyata berisi narkoba.
“Oleh karena itu butuh alat untuk mendeteksi narkoba di dalam Lapas dan Rutan,” kata Dwinastiti.
Selama masa pandemi Covid-19, kunjungan langsung kepada narapidana sudah ditiadakan. Selama itu juga, penyeludupan narkoba ke dalam rutan dan lapas pun ikut berkurang.
“Kalau kunjungan atau besuk maka dapat dilakukan dengan cara video call. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona,” ucap Dwinastiti.
Sementara untuk kegiatan persidangan juga dilakukan secara video call atau virtual.
“Semakin jarang para narapidana dari dalam penjara berkomunikasi langsung dengan orang luar penjara maka semakin jarang masuknya narkoba ke dalam penjara,” ujar Dwinastiti.(JP)

