BatamNow.com – Sopir taksi online dan sopir taksi konvensional atau taksi pangkalan Bandara Internasional Hang Nadim Batam, yang sempat ribut kemarin, kini telah mencapai kesepakatan bersama.
“Kita telah menyepakati beberapa poin dalam mediasi yang dilakukan antara taksi konvensional dan Komunitas Andalan Driver Online (Komando) diantaranya kedua belah pihak bersama-bersama menjaga ketertiban, keamanan, dan pelayanan penumpang baik dari arah dan ke Bandara Internasional Hang Nadim,” kata Direktur Utama PT Bandara Internasional Batam (BIB) Pikri Ilham Kurniansyah.
Menurutnya, PT BIB sebagai pengelola bandara memberikan peluang usaha yang sesuai ketentuan sehingga mengajak para pihak untuk membangun iklim usaha yang sejuk agar bersama-sama dapat membangun Batam kota maju dan modern.
Menindaklanjuti gesekan yang kembali terjadi antara pengemudi taksi online dan taksi konvensional, maka digelar diskusi di Ruang Rapat Utama Lantai II Kantor Selatan PT BIB pada Jumat, 5 Juli 2024, pukul 15.30-17.30 WIB.
Pertemuan itu menghasilkan beberapa poin kesepakatan penting, antara lain:
– Kedua pihak berkomitmen untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kualitas pelayanan kepada penumpang di Bandara Hang Nadim.
– Koperasi Karyawan BP Batam diberi waktu dua minggu untuk menyelesaikan pembicaraan dengan taksi online lainnya, dengan batas waktu pelaporan ke PT BIB
pada 18 Juli 2024.
– PT BIB akan menindaklanjuti hasil pembahasan dengan mengadakan rapat lanjutan pada 19 Juli 2024.
– Sementara menunggu keputusan final, disepakati beberapa aturan sementara:
A. Taksi online yang belum bekerja sama dan menandatangani perjanjian dengan Koperasi Karyawan BP Batam dan PT BIB maka titik jemput (tempat penjemputan) ditentukan di luar tol gate antara portal 1 dan portal 2.
B. Titik jemput dimaksud hanya berfungsi sebagai tempat menjemput penumpang dan dilarang untuk menunggu, parkir, mangkal pada area tersebut.
C. Selanjutnya kedua belah pihak sepakat membentuk Satgas Bersama untuk pengaturan dan pengawasan dari pelaksanaan kesepakatan ini, dengan keanggotaannya sebanyak 10 orang dari masing-masing perwakilan taksi online dan taksi konvensional.
D. Bahwa para pihak sepakat mengedepankan cara-cara/ komunikasi secara persuasif dan menyelesaikan setiap permasalahan dilapangan dengan musyawarah dengan mengedepankan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, kelancaran serta pelayanan kepada pengguna jasa.
E. Bahwa para pihak menyepakati bersama untuk tidak melakukan tindakan anarkis, pembulian, ataupun persekusi dan tindakan provokatif lainnya.
F. Apabila terdapat kepentingan dari taksi online untuk penjemputan khusus bagi keluarga yang tidak dalam kepentingan bisnis/ transaksi bisnis maka pengemudi wajib melapor dan mendapat persetujuan dari Satgas Bersama sebagaimana disebutkan pada poin c.
G. Wewenang dan tanggung jawab Satgas Bersama disusun oleh anggota Satgas Bersama dan difasilitasi oleh Direktur Operasi PT BIB serta wilayah kerja dari Satgas Bersama berada di area Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
H. Setiap terdapat perbedaan yang perlu mendapat pengarahan dilaporkan kepada Direktur Operasi PT BIB untuk penyelesaiannya.
I. Apabila para pihak melanggar kesepakatan tersebut, maka pelaku pelanggar kesepakatan ini di-blacklist dari Bandara Internasional Hang Nadim, ketentuan dan pengawasan blacklist tersebut diserahkan kepada Satgas Bersama.
Pertemuan itu dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk manajemen PT BIB dan Koperasi Karyawan BP Batam, Forum Taksi Kota Batam, Komunitas Andalan Driver Online (KOMANDO), serta Perkumpulan Pengemudi Taksi Bandara (PPTB).
Diskusi itu dipimpin oleh Direktur Utama (Dirut) PT BIB, Pikri Ilham Kurniansyah serta juga disaksikan oleh perwakilan kepolisian, TNI AU, dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) serta Kota Batam. (A)


